Bandar Sabu Ditangkap Polisi, Simpan Sabu di Selokan dan Dikubur Dalam Tanah di Sebelah Rumah
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informas
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
MAJALENGKA, TRIBUNBATAM.id- Bandar sabu dibekuk Polisi dirumahnya.
Awalnya pelaku mengatakan tidak ada memiliki sabu, namun setelah dipaksa petugas kepolisian, akhirnya pelaku mengakui hal tersebut.
Ia ternyata menyimpan sabu dibawah selokan hingga dikubur ditanah tepat disamping rumahnya.
• Cegah Virus Corona, Imigrasi Hentikan Sementara Layanan Paspor di Tanjungpinang
• Kepri Pangkas Anggaran Kegiatan, Isdianto: Berapapun untuk Penanggulangan Covid-19 Kami Siapkan
• Atasi Krisis Air, BP Batam Rencanakan Modifikasi Cuaca, Tapi Ini Kendalanya
Pria berinisal DP (38) warga Desa Gandu, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan sabu di selokan depan rumahnya saat petugas kepolisian dari resor Majalengka menggerebek pada Jumat (20/3/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan petugas menemukan narkoba jenis sabu di rumah pelaku yang berada di selokan depan rumahnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sabu lainnya di samping kanan rumah tersangka yang ditimbun di tanah dengan dimasukan ke dalam toples kaca bening.

"Sewaktu diperiksa ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 6 paket sedang di bungkus plastik bening di simpan di selokan depan rumahnya."
"Dan 4 paket besar sabu sabu di bungkus plastik bening di simpan di toples kaca bening dan di timbun di tanah di samping kanan rumah tersangka. Jumlah sabu yang kita amankan seberat 465 gram," ujar AKBP Bismo, Kamis (26/3/2020).
Kapolres menjelaskan, penggerebekan itu bermula saat anggota Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Saat itu juga, petugas langsung mendatangi dan menggerebek rumah pelaku di Desa Gandu tersebut.
"Pelaku memperoleh narkoba jenis sabu itu dari salah seorang pemasok berinisial OS yang kini menjadi DPO warga asal Cirebon," ucapnya.
Kapolres menambahkan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 465 gram, petugas juga berhasil membawa 1 buah timbangan elektronik merk Tora warna biru, 1 buah termos warna merah, 1 buah toples kaca warna bening, 1 buah hp merk Oppo warna putih merah dan 1 buah hp merk Vivo warna hitam.
Kini, yang bersangkutan telah mendekam di balik jeruji besi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku DP dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pelaku diancam hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.