TANJUNGPINANG TERKINI
Berkelakuan Baik, 8 Narapidana di Kepri Dapat Remisi saat Hari Raya Nyepi
Delapan narapidana di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1942.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri, Dedi Handoko memberikan keterangan pers saat media gathering di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Kamis (27/2/2020). Sebanyak 8 narapidana di Kepri mendapat remisi saat hari raya Nyepi kemarin.
"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.
Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Rekomendasi untuk Anda