VIRUS CORONA DI BATAM
CATAT! Polsek Sagulung Batam Hentikan Pengurusan SKCK dan Izin Keramaian Untuk Sementara
Polsek Sagulung menghentikan sementara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan izin keramaian untuk memutus penularan Covid-19.
CATAT! Polsek Sagulung Batam Hentikan Pengurusan SKCK dan Izin Keramaian Untuk Sementara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polsek Sagulung menghentikan sementara pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan juga tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Hal itu merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belakangan semakin mengkhawatirkan dan meluas ke sejumlah bagian dunia.
Kanit Intelkam Polsek Sagulung Aipda Masri mengatakan selama mewabahnya virus Corona, pengurusan SKCK dihentikan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Himbauan ini berlaku mulai Selasa (23/3/2020). Nanti menunggu info selanjutnya,"kata Masri.
Namun bagi warga yang membutuhkan atau sifatnya penting akan tetap dilayani.
"Kalau tidak penting, kita berharap warga mengerti dengan keadaan saat ini," kata Masri.
Dia juga menjelaskan untuk surat izin keramaian juga tidak akan dikeluarkan.
"Apapun bentuknya, jadi kita juga menghimbau kepada warga agar jangan berkumpul-kumpul," kata Masri.
Dia mengatakan pemutusan rantai Virus Corona harus dimulai dari diri sendiri.
"Jadi mari kita jaga wilayah Sagulung kondusif," kata Masri.
Sementara itu, di tempat yang sama, Kapolsek Sagulung AKP Riyanto juga menghimbau agar warga tetap menjaga diri dan tetap di rumah.
"Ini untuk kita bersama, mari saling menjaga," kata Riyanto. (Tribunbatam.id/Ian Sitanggang)