Video Hubungan Badan Gadis 16 Tahun Tersebar Luas, Pelaku Mantan Kekasih, Sudah 10 Kali Berzina
Dari pengakuan pelaku, selama 2 tahun menjalani asmara, meraka sudah 10 kali melakukan perzinaan.
SUMENEP, TRIBUNBATAM.id - Video Mesum gadis 16 tahun tersebar di media sosial.
Penyebaran Video tersbeut ternyata dilakukan oleh mantan kekasihnya sendiri yang sudah dua tahun dipacarinya.
Dari pengakuan pelaku, selama 2 tahun menjalani asmara, meraka sudah 10 kali melakukan perzinaan.
• Harga Naik, Toko Emas di Batam Diserbu, Bukan Untuk Beli, Tapi Jual, Ini Kisaran Harganya
• Pemain Persib Bandung Positif Covid-19, Karantina Mandiri di Rumah, Kebutuhan Makanan Disediakan
• Sri Paus Fransiskus Adakan Doa Khusus, Jumat (27/3) Pukul 24.00 WIB Live Streaming di Youtube
Setelah putus pacaran, pria ini tega sebar video panas gadis 16 tahun mantan kekasihnya.
Dari pemeriksaan polisi akhirnya terungkap pasangan itu pernah 10 bali berzina dalam 2 tahun masa pacaran.
Seperti diberitakan, beberapa video panas gadis Madura beredar di media sosial, lengap dengan tangkapan layarnya.Pelaku yakni berinisial MTH (20). Dalam video tersebut, MTH pemeran prianya.
Dia menyebarkan video panas berhubungan badan dengan mantan pacarnya tersebut.
Dia mengaku sudah 10 kali melakukan itu selama 2 tahun pacaran.
Korban, MN (16) awalnya tidak tahu video panas dengan pacarnya itu sudah tersebar di grup WhatsApp.
Dia baru sadar setelah mantan pacarnya itu mengirimi tangkapan layar video panasnya ke ponselnya.
Alhasil, MN pun geram dan melaporkan perbuatan MtH ke Polres Sumenep.
MTH (20) ditangkap tim Polres Sumenep, Madura lantaran nekat menyebarkan video panas saat bersama kekasihnya.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pria asal Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep ini karena putus dengan kekasihnya bernama MN (16) asal Kecamatan Kota Sumenep.
MTH (20) warga Kecamatan Batuan Sumenep ini diringkus Polisi akibat nekat sebar video mesum bersama mantan pacarnya, Jumat (27/3/2020).
Seusai menerima laporan korban, kemudian polisi telah menahan MTH dan menetapkannya sebagai tersangka dan dijerat pasal 45 ayat 1 UU nomer 19 Tahun 2016 tentang transaksi informasi elektronek dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari tersangka MTH ini sempat menjalin asmara dengan korban MN.
"Tersangka MTH sudah berpacaran dengan korban MN selama dua tahun," kata AKBP Deddy Supriadi, Jumat (27/3/2020).