VIRUS CORONA

Bagaimana Hukumnya Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Ditengah Pandemi Corona? Ini Kata MUI

Bagaimana Hukumnya Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Ditengah Pandemi Corona? Ini Kata MUI

 Foto Istimewa (HUMAS BP BATAM)
ILUSTRASI / Masjid yang dibangun oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah bisa dimanfaatkan ditandai dengan pelaksanaan salat Jumat perdana, Jumat (13/3/2020) lalu 

Bagaimana Hukumnya Tak Salat Jumat 3 Kali Berturut-turut Ditengah Pandemi Corona? Ini Kata MUI

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Ditengah pandemi corona, Pemerintah melarang warga berkumpul guna mencegah penyebaran covid-19.

Pemerintah Indonesia pun akan bertindak tegas jika mendapati warga berkerumun atau berkumpul.

Bahkan ibadah Salat Jumat berjamaah kini juga tak dilakukan oleh sejumlah masjid untuk menghindari penyebaran Virus Corona.

Dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tv One pada Kamis (27/3/2020) ada warga yang bertanya pada Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis terkait hukum tidak salat Jumat lebih dari tiga kali bagi laki-laki.

"Gini Pak Ustaz, saya dengar masalah Salat Jumat itu katanya kalau sudah enggak Salat Jumat tiga kali berturut-turut itu katanya supaya bersyahadat lagi, itu benar atau tidak? Saya mohon ada dalilnya apa enggak Pak Ustaz?" tanya Anas dari Tangerang Banten.

Menjawab hal tersebut, Cholil Nafis mengatakan ada dua jenis mengapa orang tidak melakukan Salat Jumat.

Jenis yang pertama adalah karena umat tersebut memang ingkar (tidak mengaku Salat Jumatan itu wajib).

Atau yang kedua adalah karena umat tersebut uzur atau karena unsur ketidaksengajaan.

Jika orang tidak Salat Zuhur karena memang tidak mau, jelas Cholil, maka dia menjadi kufur dan harus segera bertaubat dengan membaca syahadat.

"Ya kita ingin membedakan antara orang tidak salat, orang ingkar terhadap salat, dan orang uzur tidak salat."

"Kalau orang ingkar karena kewajiban salat maka dia jadi kufur benar, dia kufur (dan harus) bersyahadat. Kalau dia ingkar bahwa Salat Jumat itu tidak wajib," jelas Cholil.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona. (Channel YouTube Talk Show TV One)

Cholil lantas menjelaskan, kalau orang tidak Salat Jumat karena unsur ketidaksengajaan, maka Salat Jumat tersebut bisa diganti dengan Salat Zuhur.

"Dan yang kedua kalau orang enggak Salat Jumat karena uzur, tidur, karena kalau perjalanan dan sebagainya maka bisa diganti."

"Seumpamanya perjalanan bisa diganti dengan Zuhur, kalau tidur berarti dia setelah bangun dia salat bisa Salat Zuhur," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved