Tak Bisa di Gedung, Pasangan Ini Nikah di Rumah, Dihadiri Maksimal 10 Orang, Termasuk Kedua Mempelai

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Welhendri, mengatakan sudah ada tiga pasangan yang mencabut berkas rencana nikah mereka

Editor: Mairi Nandarson
TribunPadang.com/reziazwar
Putri (31) saat menandatangi surat permohonan pencabutan berkas nikah di KUA Padang Barat, Jumat (27/3/2020) terkait pemindahan lokasi pernikahan. 

TRIBUNBATAM.id, PADANG - Wabah virus Corona yang belum mereda, membuat pasangan di Padang ini harus memindahkan acara pernikahan.

Pasangan yang diketahui bernama Arman (35) dan Putri (31) terpaksa harus mengubah rencananya melangsungkan pernikahan yang direncanakan di gedung.

Hal ini dilakukan karena muncul surat edaran berupa larangan untuk mengadakan keramaian, termasuk kegiatan resepsi pernikahan.

Viral Video Suara Muazin Masjid Menangis Saat Kumandangkan Azan di Sebuah Masjid di Bukittinggi

UPDATE Jumlah Kasus Virus Corona di Dunia Total 663.037, Sembuh 141.953, Indonesia: 1.155

Cara Daftar SNMPTN 2020 di kip-kuliah.kemendikbud.go.id, Ditutup 31 Maret, Perhatikan 4 Poin Ini

Pasangan ini menjadwalkan acara pernikahan mereka Sabtu, 11 April 2020 mendatang.

Keduanya berencana menggelar acara pernikahan di Gedung Rohana Kudus Padang.

Namun, rencana yang sudah mereka susun di Gedung Rohana Kudus itu harus batal karena situasi pandemi covid-19.

Solusinya, lokasi akad nikah pindah ke rumah.

Dikutip dari TribunPadang.com, Sabtu (28/3/2020), Putri menuturkan dirinya melakukan pencabutan berkas nikah dan menginformasikan pemindahan lokasi akad nikah.

"Gedungnya tutup dan mau pindah ke rumah saja. Resepsinya diundur karena ada wabah virus corona ini," ujar Putri (31), Sabtu (28/3/2020).

Selain memindahkan tempat akad nikah, Putri dan Arman pun harus menunda resepsi pernikahan.

Padahal undangan resepsi sudah selesai dibuat.

Untungnya undangan tersebut belum disebar.

"Undangan sudah dibuat, namun belum disebar," katanya.

Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Barat, Welhendri, mengatakan sudah ada tiga pasangan yang mencabut berkas rencana nikah mereka.

Pencabutan berkas dilakukan untuk permohonan pemindahan lokasi akad nikah menjadi di rumah saja.

"Cabut berkas pernikahan ada tiga permohonan terkait peringatan dari Pemerintah."

"Masyarakat yang berencana menikah di gedung, sementara tidak bisa dipakai untuk pesta," katanya, Sabtu (28/3/2020).

Sangat sayang bila gedung dibayar mahal namun tidak dapat dipakai.

"Yang sudah mendaftar ada tiga pasangan yang akan melaksanakan pernikahan pada bulan April," ujarnya.

Namun, semuanya dipindahkan ke rumah dan mengundur acara resepsi pernikahannya.

"Saat akad nikah tidak boleh lebih dari 10 orang, yaitu saksi dua orang, pihak orang tua, kedua mempelai, tambah penghulu," katanya.(*)

\\

\\

\\

Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Kisah Sejoli di Padang Harus Cabut Berkas Nikah Gara-gara Corona Mewabah, Pindahkan Lokasi Akad
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved