VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Tangani Covid-19, DPRD Tanjungpinang Setujui Dana Rp 14 Miliar, Juga untuk Bantu Dampak Covid-19

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah menyetujui anggaran Rp 14 Miliar untuk menangani Covid-19.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/M IKHWAN
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga 

TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah menyetujui anggaran Rp 14 Miliar untuk menangani Covid-19.

Dana tersebut dari mengubah anggaran dengan penghematan dan efiensi masing masing OPD berdasarkan Surat Edaran Mendagri tentang Pemerintah daerah dalam menangani virus tersebut.

Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Ade Angga membenarkan bahwa DPRD telah menyetujui anggaran tersebut.

Dimana anggaran itu, juga diperuntukkan kepada keterpurukan ekonomi di Tanjungpinang. Seperti UMKM, dan para pekerja.

"Bukan untuk kebutuhan medis saja, tapi kita mengantisipasi dampak virus corona terhadap perekonomian," katanya, Minggu (29/03/2020).

Nantinya, para UMKM dan pekerja akan diberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

"Untuk menguatkan dasar hukumnya saya menyarankan, agar Pemko Tanjungpinang ke Pemerintah pusat segera membuat petunjuk pelaksana. Sebab, hal ini menyangkut anggaran, serta mempunyai dampak hukum jika kemudian hari ada penyalahgunaan administrasi," sarannya.

Bila dianggap pemerintah pusat lambat merespon, Walikota Tanjungpinang Syahrul mengeluarkan landasan hukum melalui Perwako.

"Paling tidak ada perwako lah, supaya ada landasan hukum dari pemerintah. Untuk mengeluarkan BLT tersebut." Katanya.

"Kalau untuk pengawasan, ada beberapa cara, kami minta laporan secara periodik terhadap pemanfaatan anggaran tersebut. Hal ini masih dalam diskusi, ada yang minta perhari, dan perminggu," tambahnya.

Sementara siapa yang layak sebagai penerima BLT. Politisi Golkar ini mengingatkan, Pemko untuk berhati-hati dalam menyerahkan itu, agar tidak salah sasaran.

"Tentunya siapa yang akan mendapatkan dan berapa jumlah nominalnya harus sesuai. Sebagai dasar kelayakan siapa yang akan menerima bantuan itu bisa dituangkan dalam Perwako, berdasarkan data PKH dan Kemensos, bisa cek data itu dari Dinsos," ujarnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved