RESTRUKTURISASI KREDIT
FIF Batam Beri Keringanan Cicilan Kredit Terkait Covid-19, Syaratnya Tidak Boleh Ada Tunggakan
FIF Cabang Batam akan memberikan keringanan cicilan kredit sesuai arahan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - FIF Cabang Batam akan memberikan keringanan cicilan kredit sesuai arahan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langlah ini merupakan respon APPI yang mematuhi anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.
Remedial Head FIF cabang Batam, Saut Freddy Nababan mengatakan, FIF di bawah naungan APPI sehingga akan sejalan dengan APPI.
"Karena kami di bawah naungan APPI dan FIF pusat maka kami juga akan ikut pada peraturan tersebut," kata Saut pada TRIBUNBATAM.id, Senin (30/03/2020).
Untuk keringanan kredit pihak FIF cabang Batam akan melihat para debiturnya, apakah Covid-19 pengaruh dengan ekonominya atau tidak.
Keringanan ini ditujukan untuk yang kreditnya lancar.
"Ya kita lihat kreditnya lancar atau tidak, kalau debitur sudah menunggak sebelum wabah ini ya kita tidak bisa memberikan keringanan," ucap Saut.
Debitur yang lancar pembayaran bisa bebas memilih masa perpanjangan dari 3 bulan hingga 1 tahun.
Pihak FIF telah menyiapkan struktur baru untuk debitur yang terkena dampak Covid-19.
Syarat dan Prosedur dari APPI
Kabar baik Corona, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mematuhi anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kelonggaran cicilan kredit.
Presiden Jokowi pun telah menyampaikan memberikan relaksasi atau kelonggaran untuk usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun non bank.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengatakan, kelonggaran kredit tersebut juga berlaku untuk pedagang pasar maupun pengemudi ojek online.
Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Namun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu ( memaparkan, terdapat beberapa jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, serta restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.