PILKADA KEPRI
KPU Kepri Tunggu Arahan Pusat Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020
KPU Kepri menunggu arahan dari KPU pusat soal opsi penundaan pilkada serentak 2020 di tengah kondisi pandemi Covid-19
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu menyampaikan surat edaran terkait penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu).
Penundaan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota atau Bupati atau Wakil Bupati tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya KPU juga mengeluarkan surat tindak lanjut terkait surat keputusan yang bernomor : 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020. Dalam surat tersebut menyatakan penundaan sementara tim adhoc yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, Sriwati, ia membenarkan hal tersebut. Sedangkan sampai kapan penundaan tahapan pemilu dan pembekuan sementara tim adhoc, pihaknya menunggu koordinasi dari KPU RI.
Untuk wacana penundaan Pemilu hingga tahun 2021 pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU RI.
"Kami menunggu arahan, karena kebijakan dari pusat," ujarnya, Senin (30/3/2020).
(TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21112019ketua-kpu-sriwati.jpg)