VIRUS CORONA DI BATAM
Selama Wabah Covid-19, Pengadilan Negeri Batam Gelar Sidang Pidana Online
Selama menyebarnya virus covid-19, sidang pidana yang akan digelar Pengadilan Negeri termasuk Batam akan dilakukan online atau lewat teleconference.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia menyatakan status masa tanggap darurat akibat virus corona (Covid-19) diperpanjang lantaran skala penyebaran virus tersebut sudah meluas.
Sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi dari tanggal 29 Februari sampai 29 Mei 2020.
Menindaklanjuti hal itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Prim Haryadi mengeluarkan maklumat bernomor 379/DJU/PS.00/3.2020.
Maklumat itu berisikan, sidang pidana diminta dilakukan di seluruh wilayah Indonesia jarak jauh atau secara online.
Berikut isi maklumat tersebut:
Menindaklanjunti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 28 Maret 2020 atas Memorandum kami Nomor 72/DJU/PS 00/3/2020 tanggal 26 Marat 2020 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan Ini kami sampaikan kepada Bapak Ibu pimpinan pengadilan bahwa salama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona persidangan perkara dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference
Sidang pidana secara online tersebut mendapat dukungan dari Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Burhanuddin mengeluarkan maklumat yang sama yang berlaku di kejaksaan negeri seluruh Indonesia.
Surat tersebut bernomor B-049/A/SUJA/03/2020 perihal Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan di Tengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19 tertanggal 27 Maret 2020.
Burhanuddin meminta kepada setiap kejaksaan negeri untuk segera berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan).
Terkait hal itu, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi K.
Katanya, surat MA tersebut telah ditembuskan kepada seluruh Kejaksaan, Rutan dan Lapas di setiap daerah termasuk Batam.
“Untuk persidangan sedang kami upayakan via teleconfrence, namun untuk tahap dua penyerahan tersangka dan BB kemarin sudah kami mulai,” tutur Dedie.
Dedie berharap semua lembaga pemerintah maupun swasta bahu membahu mengatasi agar terputusnya mata rantai virus Corona atau COVID-19.
Sidang jarak jauh atau teleconference ini akan dilakukan dalam masa darurat bencana wabah penyakit virus Corona.
Dan akan ditinjau kembali, sesuai status yang dibuat oleh BNPB Republik Indonesia. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21082019sidang-amat-tantoso.jpg)