Jumat, 15 Mei 2026

VIRUS CORONA

Tekan Penyebaran Corona, Pemerintah Pilih Karantina Wilayah Ketimbang Lockdown, Apa Bedanya?

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

Tayang:
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Ilustrasi / Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia saat tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (24/3/2020) kemarin. Mereka tetap menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah virus Corona, meski dinyatakan sehat oleh otoritas Malaysia. 

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id -- Jumlah pasien virus corona di Indonesia mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Demi menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah pemerintah daerah mulai bersikap dengan melakukan penutupan akses keluar masuk di wilayahnya.

Pemerintah Kota Semarang dan Kota Tegal contoh daerah yang memberlakukan karantina di wilayahnya.

Bagaimana mekanismenya? Apakah ini sama artinya dengan lockdown? Jika tidak, apa bedanya?

Namun, pemerintah pusat menegaskan hingga saat ini tidak ada Pemda manapun yang menerapkan lockdown.

Lockdown hanya bisa tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan hingga saat ini opsi itu tidak diambil.

Sejak awal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menegaskan tidak memilih opsi lockdown.

Pemerintah pusat menyebut kebijakan penutupan akses keluar masuk wilayah oleh pemerintah daerah itu sebagai karantina wilayah.

Terkait karantina wilayah ini, Menteri Koodirnator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut pemerintah tengah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP) soal Karantina Wilayah.

"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan."

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Mahfud dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.

Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.

"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," kata dia.

Diklaim tak sama dengan lockdown, apa bedanya dengan Karantina Wilayah?

Berikut penjelasan tentang lockdown dan karantina wilayah yang dihimpun Tribunnews.com,

Warga menaiki truk untuk pulang ke kampung halamannya saat pemerintah memberlakukan lockdown, sebagai tindakan pencegahan atas penyebaran virus corona baru Covid-19 di Allahabad, Sabtu (28/3/2020). Pada 28 Maret 2020 puluhan ribu pekerja migran India beserta keluarganya 28 berjuang memasuki bus yang dikelola negara bagian terpadat di India, untuk membawa mereka ke kampung halaman mereka di tengah pandemi virus corona. AFP/SANJAY KANOJIA
Warga menaiki truk untuk pulang ke kampung halamannya saat pemerintah memberlakukan lockdown, sebagai tindakan pencegahan atas penyebaran virus corona baru Covid-19 di Allahabad, Sabtu (28/3/2020). Pada 28 Maret 2020 puluhan ribu pekerja migran India beserta keluarganya 28 berjuang memasuki bus yang dikelola negara bagian terpadat di India, untuk membawa mereka ke kampung halaman mereka di tengah pandemi virus corona. AFP/SANJAY KANOJIA (AFP/SANJAY KANOJIA)
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved