Anggota Polresta Medan Bripda DS Tewas Tertembak Temannya Sendiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Terkait peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya Bripda DS (21) yang tertembak pistol
Editor:
Eko Setiawan
Dari kejadian tersebut, petugas amankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api jenis Glock, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil.
Atas kejadian ini, tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," pungkasnya. (mft/tri bun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bripda DS Tewas Tertembak (Anggota Sabhara Polrestabes Medan), Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Berita Terkait