Anggota Polresta Medan Bripda DS Tewas Tertembak Temannya Sendiri, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Terkait peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya Bripda DS (21) yang tertembak pistol

Editor: Eko Setiawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penembakan 

Dari kejadian tersebut, petugas amankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api jenis Glock, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil.

Atas kejadian ini, tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," pungkasnya. (mft/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bripda DS Tewas Tertembak (Anggota Sabhara Polrestabes Medan), Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved