Fakta Mobil Tabrak Pejalan di Karawaci Karena Main Ponsel, Terungkap Korban Sempat Selamatkan Anak

Kejadian berawal saat pengemudi AMY (26) mengendarai kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1578 NRT melaju dari arah Palem Semi.

ISTIMEWA via Tribun Jakarta
Tangkapan layar video suasana yang menunjukan perkelahian antara pelaku Aurelia (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang 

TRIBUNBATAM.id- Sebuah tabrakan maut terjadi di Jalan Kalimantan, Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.

Tabrakan tersebut menewaskan seorang pria paruh baya berusia 51 tahun.

Kejadian berawal saat pengemudi AMY (26) mengendarai kendaraan roda empat dengan nomor polisi B 1578 NRT melaju dari arah Palem Semi.

Disaat bersamaan tiba-tiba kendaraan AMY kehilangan kendali ke kiri.

Seketika AMY menabrak pejalan kaki dengan korban AN (51).

TONTON JUGA:

Berikut ini TribunJakarta merangkum sejumlah fakta terkait mobil tabrak pejalan kaki di Karawaci:

Definisi Pembatasan Sosial Berskala Besar, Dipilih Jokowi Cegah Covid-19, Bukan Karantina Wilayah

1. Korban tewas

Setelah menabrak pejalan kaki itu, AMY ternyata kembali memacu mobilnya hingga menabrak pohon di pinggir jalan.

Lalu, mobil berputar ke arah sebaliknya.

Akibatnya, AN tewas di tempat kejadian perkara.

"Akibatnya, pejalan kaki korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara," tegas Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim.

Akibat Covid-19, Lalu Lintas Pelabuhan di Batam Turun Drastis, Simak Rinciannya

2. Korban sempat selamatkan anak

Keponakan korban, Dearyani menuturkan kejadian bermula saat korban jogging sore di kawasan perumahan Lippo Karawaci bersama anak dan hewan peliharaannya.

Meski demikian, baru saja berjarak empat rumah dari rumah korban, tiba-tiba sebuah mobil berjenis Honda Brio melaju kencang ke arah anak Andre.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved