VIRUS CORONA DI KEPRI
Keputusan Kemenkumham Cegah Covid-19, Kanwil Kemenkumham Kepri: Ada 110 Narapidana yang Dibebaskan
Sekitar 110 narapidana se-Provinsi Kepri akan dibebaskan menyusul Keputusan Kemenkumham tentang pencegahan penyebaran virus Corona.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepri sedang mendata narapidana yang akan dibebaskan.
Hal ini menindak lanjuti keputusan Menkumham nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (30/3/2020) kemarin.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri melalui Humas, Rinto Gunawan mengatakan, ada 110 narapidana dari sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri yang rencananya akan dibebaskan.
"Saat ini kami sedang merekapitulasi asimilasi," ucapnya, Rabu (1/4/2020).
Tidak hanya Lapas dan Rutan, kebijakan ini menurutnya berlaku untuk seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) permasyarakatan yang ada di Provinsi Kepri.
"Termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Permasyarakat Perempuan," ungkapnya.
Sekitar 30 ribu narapidana dan anak-anak dari sejumlah fasilitas di bawah Kemenkumham Republik Indonesia rencananya akan dibebaskan.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Cara Rutan Antisipasi Penyebaran Virus Corona
Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.
Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.
Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.
"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).
Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.
Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.
• VIDEO - Presiden Jokowi Umumkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik, Begini Rinciannya
• Sinopsis Film Red Dragon Dibintangi Edward Norton, Tayang Pukul 23.00 WIB di Big Movies GTV
Berlaku Juga di Karimun
Kunjungan keluarga terhadap warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ditiadakan.
Kebijakan ini telah dilaksanakan sejak pekan lalu. Tujuannya tak lain adalah untuk mencegah masuknya virus corona ke area Rutan.
Pelayanan ini sesuai dengan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun dalam upaya penanggulangan virus Corona yang meresahkan dunia itu.
Meski demikian, warga binaan bukan tidak diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya. Dimana pihak Rutan Tanjungbalai Karimun menyediakan fasilitas video call menggunakan aplikasi WhatsApp.
"Kami sudah membatasi kunjungan dengan warga binaan. Kita fasilitas video call untuk mempermudah. Dengan begitu warga binaan jadi terbantu," kata Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dodi Naksabani, Kamis (26/3/2020).
Pihak Rutan menyediakan dua unit komputer di sebuah ruangan yang terhubung dengan internet, kamera, headphone agar warga binaan bisa melakukan pangilan video.
Setiap warga binaan dibatasi waktu masing-masing selama lima menit. Namun untuk keseluruhan, fasilitas ini disediakan sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Target kita 100 warga binaan sehari. Biar mereka bisa tenang. Kalau misalnya ada yang tak bisa menghubungi keluarganya hari ini, maka dimasukan ke dalam waiting list dulu," terang Dody.
Pelayanan Paspor Dihentikan Sementara
Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.
Langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona.
Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.
"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).
Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.
Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.
"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.
Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.
Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.
"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)