VIRUS CORONA

MULAI Besok Orang Asing Dilarang Masuk Atau Transit di Indonesia Kecuali Penuhi Syarat Ini

Untuk mencegah penyebaran covid-19, pemerintah pusat akan melarang orang asing masuk ke Indonesia mulai besok, Kamis 2 April 2020.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto, menggelar kunjungan kerja perdana di Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Provinsi Kepulauan Kamis (23/1) pagi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mekumham), mengeluarkan kebijakan baru.

Yakni, melarang orang asing masuk ke Indonesia mulai besok, Kamis 2 April 2020.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Romi Yudianto.

"Iya benar," katanya Rabu (1/4/2020).

Romi mengatakan, pelarangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Dinkes Kepri Rekrut Tenaga Kesehatan Untuk RS Khusus Covid-19 Galang, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Pada pasal 2, berbunyi melarang sementara Orang Asing untuk memasuki/transit di Wilayah Indonesia," katanya.

Masih penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (Permen) ini. Meski ada pelarangan, namun pasal 3 masih memberikan kelonggaran khusus. Bagi mereka yang masuk ke Indonesia.

Pasal 3 ayat (1) Pelarangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  dikecualikan terhadap

a. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;

b. Orang Asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;

c. Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;

d. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan;

e. Awak alat angkut; dan

f. Orang Asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

(2) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan

a. surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara;

b. telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19;
dan

c. pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 (empat belas) hari yang dilaksanakan oleh
pemerintah Republik Indonesia.

Permen ini berlaku sejak esok Selasa. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved