VIRUS CORONA DI BINTAN

Paling Lambat Kamis (2/4), Bupati Bintan Minta PT BAI Pulangkan 39 TKA Asal China ke Negara Asalnya

Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.

TribunBatam.id/Istimewa
Bupati Bintan, Apri Sujadi bersama Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono. Pihaknya meminta manajemen PT BAI untuk memulangkan 39 TKA asal China ke negara asalnya. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Bupati Bintan, Apri Sujadi memerintahkan kepada mnanajemen PT BAI agar memulangkan 39 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China ke negara asalnya.

Hal ini dilakukan Apri Sujadi lantaran tidak ingin warganya resah atas kehadiran TKA itu, terlebih di tengah wabah virus Corona.

“Secara kesehatan mereka tidak ada yang positif terjangkit Covid-19. Tapi kehadiran para TKA ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat kami. Oleh karena itu saya minta para TKA ini paling lama besok pagi harus pulangkan ke negara asalnya,” tegas Apri, Rabu (1/4/2020).

Sementara itu, Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra menuturkan, hasil pemeriksaan 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke PT BAI Galang Batang didapati bahwa secara dokumen administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan telah memenuhi syarat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja, di antaranya belum memiliki IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

Maka sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada di lokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA.

"Tapi untuk teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerja sama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai Kamis (1/4) besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai Tenaga Kerja Asing (TKA)," ucapnya.

Minta Disnaker Turun Tangan

Bupati Bintan, Apri Sujadi marah ketika mendengar tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok masuk Bintan untuk bekerja di kawasan ekonomi khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.

Apri juga mengatakan, meskipun Pemkab Bintan tidak memiliki kewenangan, dimana kewenangan dan pengawasan masuknya tenaga asing ada di Kementerian Pusat dan Disnaker Provinsi Kepri, namun dirinya merasa prihatin atas hal tersebut.

"Memang kewenangan tidak ada di kita, namun dengan masuknya TKA ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi kami, ditengah semangat kita untuk mengantisipasi merebaknya wabah virus corona baru atau covid-19 di daerah," tegasnya, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, Selasa (31/3/2020) lalu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Klas II Tanjung Pinang mengkonfirmasi sebanyak 39 WNA asal China masuk ke Bintan.

Dinas Tenaga Kerja Kepri menyebut mereka adalah pekerja asing di proyek investasi di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Bintan. Mereka akan bekerja di PT Bintan Alumunia Indonesia.

Apri juga menuturkan, sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh perusahaan itu.

Dan sudah menugaskan Disnaker Kabupaten Bintan untuk melakukan komunikasi ke Disnaker Provinsi Kepri atas apa yang terjadi.

VIDEO - Untuk Penanganan Corona, Gaji Ridwan Kamil dan ASN Pemprov Jabar Akan Dipotong 4 Bulan

Warga Kecamatan Gunung Kijang Bereaksi, Minta Pemkab Bintan Bersikap Soal TKA Asal China di PT BAI

 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved