6 Kabar Baik Tentang Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Sampai Gratiskan Listrik
berikut beberapa kabar baik terkait dengan kondisi penanganan virus corona di Indonesia:
6. Antisipasi kebutuhan pokok dan keringanan pembayaran kredit
Selain pemberian bantuan dalam bentuk PKH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja, pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok, operasi pasar, dan logistik.
Pemerintah juga akan memberlakukan keringanan pembayaran kredit.
Jokowi menyebut, bagi para pekerja informal, baik ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan tentang hal tersebut.
Adapun aturan tersebut mulai berlaku pada April ini.
Prosedur pengajuan pun telah ditetapkan tanpa harus datang ke bank atau ke perusahaan leasing, tetapi cukup melalui email atau media komunikasi digital lainnya.
(TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Update: 6 Kabar Baik Soal Penanganan Virus Corona di Indonesia"
dan di Tribunnews.com dengan judul 6 Kabar Baik Terkait Penanganan Covid-19 di Indonesia, Sumbang APD Hingga Gratiskan Listrik