Polisi Tetapkan 33 Tersangka Dalam Kasus Penimbunan Masker, Tapi Hanya 2 Orang yang Ditahan
Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA, - Setelah merabaknya Covid-19, banyak orang yang menimbun masker dan Handsanitizer.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan sebanyak 33 orang tersangka terkait penimbunan tersebut.
Hanya saja, polisi hanya menahan dua orang tersangka dari 33 orang itu.
• TNI Mutasi 27 Perwira Tinggi, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno Dipercaya Jadi Hakim Agung MA
• Setelah Thermal Scanner, Singapura Kini Bantu 2 Unit PCR Untuk Tes Darah Covid-19 untuk Warga Batam
• Tak Punya Izin Kerja, 29 TKA Cina di PT BAI Akan Dipulangkan ke Negara Asal Jumat (3/4)
Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari 18 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.
Dari total tersangka tersebut, polisi hanya menahan dua orang.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra tidak merinci alasan tersangka lain tidak ditahan.
“Secara keseluruhan ada 18 kasus dengan 33 tersangka, dan kemudian dua di antaranya telah dilakukan penahanan,” kata Asep melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, selain penimbunan, ada pula para tersangka yang menaikkan harga jual kedua produk tersebut di atas harga pasaran.
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak munculnya kasus pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
• Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Ucap Syukur Dapat Program Asimilasi, Bisa Keluar Lebih Cepat
• Pencuri Tewas Dihajar Massa Usai Kepergok Beraksi Dirumah Warga, Sempat Kabur Bawa Tas
• Ini Tanggapan Warga Tanjungpinang Soal Napi Dapat Asimilasi Dampak Covid-19
“Dalam kasus ini, UU yang dipersangkakan ada UU Perdagangan, UU Kesehatan dan juga UU Perlindungan Konsumen. Tiga UU ini memiliki konsekuensi hukum dari jenis pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.
Adapun total terdapat 1.790 pasien positif Covid-19 di Indonesia per Kamis (2/4/2020).
Pemerintah mencatat terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 113 orang dalam kurun waktu 24 jam terakhir sejak pukul 12.00 WIB, Rabu (1/4/2020).
Dari data tersebut, sebanyak 112 pasien dinyatakan sembuh, sementara terdapat 170 pasien yang meninggal.
Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Polisi Hanya Tahan 2 Tersangka
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tetapkan 33 Tersangka Kasus Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer, Polisi Hanya Tahan 2 Tersangka"