Sederet Fakta 2 Wanita Berbuat Tak Senonoh dengan Tamu di Karaoke

Fakta baru kasus 2 cewek nekat berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya, jaksa menuntut hukuman penjara 12 bulan pada Mami Li

Editor: Eko Setiawan
foto pemandu karaoke yang sempat viral 

Masih menurut Pitra, setelah diperiksa ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.

Ketika disinggung apakah pihak manajemen mengetahui pratik ini, Pitra menjelaskan bila pihaknya masih mendalaminya.

“Diakui tersangka jika selama ini atasannya tidak tahu ada layanan plus-plus tersebut.
Namun, kami masih dalami dari pengakuan tersebut.

Seperti diberitakan, Selasa (17/12/2019) malam, Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek Karaoke De Berry Banyuurip karena ada informasi bila tempat tersebut menyediakan layanan plus-plus.

Selain mengamankan puluhan wanita cantik yang bekerja sebagai LC, petugas juga menyita sejumlah minuman keras (miras).

 Jalannya sidang

Mami Lia yang menyediakan jasa 'mantab-mantab' di salah satu karaoke di Surabaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani selama 12 bulan penjara.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, Rabu, (1/4/2020).

Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke.

Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi.

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa berbuat di luar tanggung jawabnya.

Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke.

Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan badan dengan pelanggan.

"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

Terdakwa mengaku, hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved