TANJUNGPINANG TERKINI

Warga Binaan di Rutan Tanjungpinang Ucap Syukur Dapat Program Asimilasi, Bisa Keluar Lebih Cepat

Hingga Kamis (2/4/2020), sebanyak 36 warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapat asimilasi dari Kemenkumham terkait pencegahan Covid-19

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
Warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang melakukan panggilan video melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (18/3/2020). Hingga Kamis (2/4/2020), sebanyak 36 warga binaan di Rutan Kelas I Tanjungpinang mendapat asimilasi terkait pencegahan Covid-19 

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

(Tribunbatam.id/endrakaputra)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved