IPW Kecam Rencana Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Karena Wabah Corona: Ada Apa di Baliknya?

Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi menuai pro kontra

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan ribuan narapidana, termasuk napi kasus korupsi menuai pro kontra di masyarakat.

Pembebasan ribuan narapidana itu berasalan untuk mencegah penyebaran virus corona. Namun, rencana itu dikecam.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane salah satu yang paling keras mengecam rencana Menteri Hukum dan HAM.

"Apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Untuk itu intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung harus menelusuri, apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (3/4/2020).

Selama ini kata Neta bangsa Indonesia sibuk memerangi korupsi. Bahkan KPK dibentuk dan itupun belum bisa mengurangi angka korupsi.

Padahal menurut Neta, Menkumham belum pernah memaparkan Lapas mana yang sudah terkena wabah Corona.

"Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba yakni masuk dalam kejahatan luar biasa," kata dia.

Karenanya, IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona.

"Namun untuk membebaskan napi kelas teri dengan dalih wabah Corona, IPW masih menyetujuinya," kata dia.

IPW katanya berharap Menkumham tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini.

"Ada empat hal utama dalam proses pembebasan napi kelas teri itu. Pertama, napi yang usianya 60 tahun ke atas. Kedua, napi yang memang sudah sakit-sakitan. Ketiga, napi yang masa hukumannya di bawah setahun. Keempat, napi yang melakukan kejahatan tergolong ringan," papar Neta.

Sedangkan napi residivis pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.

"Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas," kata dia.

Artinya, kata Neta, jika Menkumham tidak hati hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.

Terutama, tambahnya jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut.

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, Menkumham harus memberikan data data mereka kepada Polri.

"Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi itu," kata dia.

Sesungguhnya kata Neta ada baiknya, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial.

"Misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ujarnya.

Dengan kerja sosial ini menurut Neta, tentunya mereka bisa beramal dan bisa dipantau aktivitasnya, baik oleh Depkumham maupun oleh Polri.

Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan.

Upaya penyelamatan napi dari bahaya wabah Corona kata Neta patut diapresiasi.

"Tapi khusus hanya napi kelas teri. Yang patut diingat, jangan sampai pembebasan para napi itu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat dan merepotkan jajaran kepolisian dlm menjaga keamanan," katanya.

"Jika itu terjadi maka Menkumham harus bertanggungjawab penuh karena katagori pembebasan napi kelas teri itu hak prerogatifnya," kata dia. (bum)


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rencana Pembebasan Napi Korupsi Karena Wabah Corona, Dikecam Keras IPW

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved