LIGA INDONESIA
Bhayangkara FC Tak Akan Intervensi Kasus Hukum yang Jerat Saddil Ramdani, Ini Solusi yang Diharapkan
Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan kepada seorang korban bernama Irwan yang terjadi pada Jumat (27/3/2020)
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Pemain Bhayangkara FC Saddil Ramdani dilaporkan ke pihak kepolisian dan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Kendari.
Saddil Ramdani menghadapi masalah hukum ini saat kompetisi sedang libur karena wabah virus corona.
Saddil Ramdani dilaporkan ke Polres Kendari atas dugaan penganiayaan kepada seorang korban bernama Irwan yang terjadi pada Jumat (27/3/2020).
• Saddil Ramdani Tersandung Masalah Hukum, APPI Siap Diajak untuk Diskusi
• Ini Momen Pahit Kedua Bagi Supardi Nasir di Persib Bandung, Saat Sempurna di Awal Tapi Liga Berhenti
• Negara Mali Berstatus Lockdown, Pemain Persebaya Makan Konate Tak Bisa Pulang, Tertahan di Surabaya
Polres Kendari pun kini telah menaikkan status Saddil menjadi tersangka setelah memeriksa Saddil, korban dan beberapa saksi.
Saddil Ramdani kini berada di kampung halamannya di Kendari.
Meski sudah berstatus tersangka, Saddil Ramdani tidak ditahan, terlihat dari status instagramnya yang selalu update.
Terkait kasus hukum yang menjerat pemainnya, Chief Operating Officer Bhayangkara FC, Kombes Pol. Sumardji buka suara.
Sumardji menegaskan, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Kendari dan mengikuti semua prosedur hukum.
“Intinya kami sebagai klub apa pun yang terjadi di luar klub adalah tanggung jawab masing-masing dan tidak akan mengintervensi atas kasus Saddil saat ini. Kami akan ikut prosedur hukum yang ada,” kata Sumardji, Sabtu (4/4/2020).
“Tentu kami akan mengikuti semua proses hukum dan menaati semua proses hukum,” sambungnya.
Meski demikian, Sumardji mengimbau agar kedua belah pihak bisa menyelesaikan tanpa melalui prosedur hukum lataran dikatannya kasus Saddil terjadi karena masalah keluarga.
“Ini kan permasalahan keluarga jadi ya kiranya permasalahaan ini bisa diselesaikan baik Saddil dan keluarga. Kalau bisa tidak usah di bawa ke ranah hukum,” katanya.
“Sekali lagi kami berharap ini pertengkaran keluarga, sebaiknya diselesaikan di luar jalur hukum. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.
Sejauh ini Saddil Ramdani sudah menjalani dua kali pemerikasan. Polisi juga telah memeriksan empat sampai lima saksi, sedangkan korban baru sekali diperiksa.
Jika Saddil Ramdani terbukti bersalah, maka pemain kelahiran Raha itu terancam hukuman tujuh tahun penjara lantaran terjerat Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.
• Meski Conor McGregor Ngotot Ingin Bertarung Melawan Tony Ferguson, Pelatihnya Akan Melarang
• Gary Cahill Sebut Antonio Conte Lebih Hebat dari Maurizio Sarri Saat Latih Chelsea, Ini Alasannya
• Lelang Jersey Pemain Sepakbola Putri Indonesia Sukses Kumpulkan Uang Rp 61.705.000
Komentar Ketua PSSI
Mochamad Iriawan alias Iwan Bule selaku Ketua Umum PSSI ikut memberikan komentar terkait kasus yang menimpa pemain Timnas Indonesia, Saddil Ramdani.
Seperti yang diketahui Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari akibat melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan, Sabtu (28/3/2020)
Kini pemain yang merupakan bagian skuat dari Bhayangkara FC itu resmi berstatus sebagai tersangka penganiayaan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mengomentari kasus tersebut, Iwan Bule berpesan kepada seluruh pemain Timnas Indonesia agar mampu menjaga sikap dan menjadi panutan.
Baik itu tindakan ketika pemain berada di luar dan di dalam lapangan.

Iwan Bule mengungkapkan, kasus Saddil agar dapat menjadi pembelajaran berharga pemain lainnya, baik itu timnas maupun yang belum.
Ia berharap kedepannya agar kasus seperti yang terjadi pada Saddil Ramdani tak akan terulang kembali.
Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas.
Lebih lanjut, mantan Kapolda jabar tersebut mengungkapkan bahwa sluruh masyarakat Indonesia akan berkedudukan yang sama di mata hukum.
Tak ada yang dibeda-bedakan.
"Dalam kasus ini Prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” terang Iwan Bule seperti yang dilansir dari laman resmi PSSI.
Kepastian status tersangka yang menjerat pemain timnas Indonesia tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi.
"Untuk perkara atas nama Saddil sudah naik (dari penyelidikan) ke tingkat penyidikan. Sekarang statusnya sudah kami naikkan sebagai tersangka," kata Sofyan seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Sofyan menjelaskan bahwa sebagai tersangka, Saddil telah diperiksa sebanyak dua kali.
"Saddil sudah diperiksa dua kali. Kalau korban baru sekali diperiksa. Saksi-saksi juga sudah diperiksa, sekitar 4 atau 5 saksi," ucapnya.
Nantinya, jika eks pemain Persela Lamongan tersebut dipastikan bersalah, maka akan terancam penjara selama 7 tahun.
"Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 dan 170 KUHPidana, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," terang Sofyan.
Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
(Tribunnews.com/Giri)(Kompas.com/Mochamad Sadheli)
\\
\\
\\