Setiap Hari Lapas dan Rutan Batam Berikan Asimilasi Kepada Warga Binaan
Setiap hari pegawai Lapas Kelas II A Barelang Batam, dan Rutan Kelas IIA Batam, memberikan asimilasi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan ses
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Hari kelima sejak dikeluarkannya Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020). 31 warga Binaan di Rutan dapat Asimilasi di rumah.
Setiap hari pegawai Lapas Kelas II A Barelang Batam, dan Rutan Kelas IIA Batam, memberikan asimilasi kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kumham no 10 tahun 2020.
Untuk Rutan kelas IIA Barelang Batam, pada tanggal 1 April 2020 memberikan asimilasi di rumah kepada 21 warga binaan, pada tanggal 2 April 2020 Rutan kembali memberikan Asimilasi kepada 3 warga binaan di Rutan.
Untuk tanggal 3 April 2020 Rutan juga memberikan asimilasi kepada 7 warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kumham no 10 tahun 2020.
Kepala Rutan kelas II A Barelang Batam, Iyan Patmos, mengatakan sesuai dengan
Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Senin (30/3/2020). Sebanyak 340 warga binaan di Rutan dapat asimilasi di rumah secara bertahap sampai 31 Desember 2020.
"Jadi pemberian asimilasi ini kita laksanakan secara bertahap," kata Iyan, Minggu (5/4/2020).
Sementara untuk Lapas kelas II A Barelang Batam, sesuai dengan keputusan menteri terdapat 50 orang warga binaan di Lapas yang mendapatkan asimilasi di rumah.
Dimana untuk tanggal 1 April 2020 warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah sebanyak 10 orang.
Untuk tanggal 2 April 2020 sebanyak 8 warga binaan dari Lapas yang mendapat asimilasi di rumah dan tanggal 3 April 2020 sebanyak 3 orang warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah.
"Untuk tanggal 4-5 April 2020, kita masih lakukan pendataan,"kata Fajar, kepala Bidan pembinaan warga binaan Lapas Kelas IIA Batam.
Di tempat terpisah Heri, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Provinsi Kepri, mengatakan selama ini asimilasi itu dilaksanakan di Lapas atau Rutan, dimana warga binaan yang bersangkutan sudah mendapat kebebasan, sebagai contoh pagi hari warga binaan tersebut sudah bisa keluar dari Rutan atau Lapas, dengan alasan tertentu dan sore hari kembali ke dalam Rutan atau Lapas.
Namun dengan adanya keputusan dari Menteri tersebut, warga binaan yang mendapat asimilasi sudah bebas dari Rutan atau lapas, dan menjalani asimilasi di rumah.
"Mereka tidak perlu lagi ke Rutan atau ke Lapas, mereka cukup melapor ke Bapas setiap hari,"kata Heri.
Dia mengatakan sesuai aturan warga binaan yang mendapat kebebasan Asimilasi harus datang melapor setiap hari ke Bapas.
Namun ditengah pendemi Virus Corona saat ini, warga binaan tidak perlu datang ke Kantor Bapas, cukup melapor melalui pesan singkat, pesan Melalui whatshap atau Vidio Call.