TANJUNGPINANG TERKINI

Dianggap Menghina Presiden, Warga Tanjungpinang Berstatus Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor

Membuat stiker Presiden Joko Widodo dan mengunggahnya ke Facebook, seorang warga ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tanjunpinang.

TribunBatam.id/Istimewa
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra. Pihaknya menetapkan satu orang warga Tanjungpinang sebagai tersangka karena diduga menghina Presiden Joko Widodo. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial Wp harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Pria 29 tahun ini diharuskan wajib lapor setelah ulahnya membuat stiker Presiden Joko Widodo yang ia unggah pada akun media sosial Facebook miliknya.

Perbuatannya ini dianggap menghina kepala negara. Tim Cyber Troops menduga, Wp melangar pasal 45 ayat UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kepada penyidik, Wp yang kini berstatus tersangka hanya iseng membuat stiker bergambar Presiden Republik Indonesia yang diduga ia ubah itu.

"Dari penuturan pelaku, hanya untuk iseng dan dipamerkan kepada teman-temannya," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Senin (6/4/2020).

Meski tidak ditahan, namun Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang itu memastikan proses hukum tetap berjalan.

Atas perbuatannya itu, pelaku pun meminta maaf atas perbuatannya melalui video berdurasi 29 detik.

"Saya meminta maaf kepada masayarakat Indonesia, masyarakat Kepri dan Tanjungpinang. Terutama kepada Bapak Presdien Joko Widodo, karena saya telah memposting stiker yang tidak sopan,” ucapnya dengan wajah tertunduk.

Lacak Penyebar Berita Hoaks Virus Corona

Tidak hanya memproses warga yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia. Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang masih melacak penyebar berita bohong (hoaks) terkait kaburnya satu pasien positif Covid-19 dari RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan akan melakukan penyelidikan terkait laporan itu.

Ia menyampaikan, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terhadap konten yang diduga hoaks tersebut.

"Kami lidik langsung atas laporan tersebut," sebutnya, Senin (30/3/2020).

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Rudy Chua membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.

Ia geram dengan beredarnya kabar bohong (hoaks) yang menyebutkan satu pasien positif virus Corona kabur ketika menjalani perawatan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Politisi Hanura tersebut merasa resah atas kabar yang membuat kepanikan masyarakat Tanjungpinang atas kabar tidak benar tersebut.

"Makanya saya inisiatif lapor langsung ke polisi, terkait isu pasien melarikan diri dari RSUD Raja Ahmad Tabib melalui status WhatsApp," ujarnya, Senin (30/3/2020).

Sinopsis Film Focus Dibintangi Will Smith dan Margot Robbie, Tayang Pukul 23.00 WIB di Trans TV

Punya Cukup Uang Buat Gaji Pegawai, Man City Tolak Bantuan Pemerintah Inggris Saat Wabah Covid-19

Menurutnya, laporan tersebut langsung diterima Kapolres Tanjungpinang AKBP M. Iqbal.

"Langsung direspon Kapolres, saat itu ada juga Pak Kasat Reskrim dan Kasat Intel Polres," ucapnya.

Dikatakannya, wabah virus corona sudah menjadi kepanikan bagi masyarakat. Seharusnya, jangan ada orang yang menebar kebohongan melalui media sosial.

"Ditambah dengan seakan disengaja untuk dibuat, dan sebarkan. Ini kan malah nambah panik orang, serta merugikan nama baik pasien itu," sebutnya.

Pengakuannya, ada beberapa warga yang bahkan menanyakan kepastian isu yang berkembang bahwa pasar di Tanjungpinang mau ditutup, dan kapal berhenti beroprasi.

"Kami minta kepada masyarakat, jangan lagi membuat sesuatu yang menimbulkan kegaduhan. Saya yakin, aparat penegak hukum akan tangkap pelakunya," tegasnya.

Penjara 6 Tahun Menanti

Wabah virus Corona yang menjadi kekhawatiran dunia menjadi atensi Polres Tanjungpinang.

Tidak main-main, anggota Polres Tanjungpinang bakal mempidana pihak tertentu yang menyebar berita bohong (hoaks) tentang Covid-19.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, bakal menjerat pihak-pihak tertentu yang terbukti menyebarkan kabar bohong seputar virus Corona ini.

"Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, Kamis (19/03/2020).

Media sosial menurutnya merupakan sarana untuk saling berinteraksi di dunia maya harus dipergunakan dengan baik dan benar. Seharusnya, media sosial dapat memberikan manfaat positif.

"Namun jika disalahgunakan untuk menyebarkan kebohongan, ujaran kebencian, dan lain sebagainya juga akan berdampak negatif baik untuk diri kita maupun di ruang lingkup yang lebih luas," ucapnya.

Seperti halnya dengan wabah corona yang saat ini merupakan penyakit berbahaya. Dimana penyebarannya cepat, dan menjadi perhatian dunia. Sedikit banyaknya hal tersebut menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan bagi warga masyarakat apalagi jika kurang dibekali dengan pemahaman dan metode-metode pencegahan serta antisipasinya.

"Kami tekankan akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong membuat kata, kalimat dan ujaran yang menimbulkan kebencian khususnya di Kota Tanjungpinang," tegasnya.

Dengan mewabahnya virus Corona ini, Iqbal menyebutkan, seharusnya bersama singkirkan ketakutan, dan bersatu untuk melawannya dengan selalu menjaga kesehatan, kebugaran, konsumsi makanan dan minuman sehat, waspada dan lakukan antisipasi dengan kelengkapan tambahan seperti masker dan cairan disinfektan.

Selain itu, menjaga jarak aman dengan orang atau penderita yang sakit serta segera menginformasikan ke pihak terkait bila mengetahui adanya suspect corona.

"Bukan memberikan berita palsu, dan kebohongan tentang seseorang yang terjangkit dan lain sebagainya yang belum pasti kebenarannya, hingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," katanya.

"Sekali lagi kami mengimbau dan mengingatkan khususnya bagi warga masyarakat Kota Tanjungpinang untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial, manfaatkan media sosial sebagai sarana kebaikan, memperkuat silaturahmi serta persatuan. Sharing terlebih dahulu setiap berita yang diterima dan sebarkan bila memang perlu dan sudah terbukti kebenarannya serta bermanfaat bagi orang lain," imbaunya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved