VIRUS CORONA DI BINTAN

Tunggu Arahan Pusat, Ketua KPU Bintan Ungkap 3 Skema Penundaan Pilkada Serentak Akibat Covid-19

Ketua KPU Bintan, ERvina Sari mengatakan, ada 3 skema yang disiapkan bila pelaksanaan Pilkada serentak ditunda akibat wabah virus Corona.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Bagian pelayanan pendaftaran di Kantor KPU Bintan. Komisioner KPU Bintan menunggu kepastian pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, ada 3 skema yang disiapkan terkait penundaan Pilkada akibat wabah Covid-19. 

TRIBUNBINTAN.com,BINTAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terancam diundur.

Sesuai jadwal awal, pelaksanaan Pilkada Bintan diselenggaraan 23 September 2020.

Ketua KPU Bintan, Ervina Sari, menyampaikan, meski belum menerima kepastian penundaan pelaksanaan Pilbup Bintan, namun ada 3 opsi yang telah disusun jika pelaksanaan Pilkada diundur akibat wabah virus Corona.

Tiga opsi tersebut di antaranya, jika pelaksanaan tahapan dilaksanakan pada bulan Mei, maka pencoblosan bisa dilaksanakan 9 Desember 2020.

Opsi alternatif kedua pelaksanaannya akan dilakukan pada 17 Maret 2021, sedangkan opsi ketiga dilaksanakan pada 29 September 2021.

"Sampai sejauh ini kita belum mendapat kepastiannya dari KPU Pusat opsi mana yang digunakan," ujar Ervina, Senin (6/4/2020).

Ervina menambahkan, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu Bintan terkait penundaan beberapa pelaksanaan tahapan Pilkada.

Sejumlah tahapan yang ditunda tersebut meliputi pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

"Terkait ini untuk sementara kami tunda dulu," ucapnya.

Ikuti Arahan KPU RI

Pelantikan 153 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih untuk Pilkada Bintan 2020 ditunda.

Langkah ini diambil KPU sesuai surat keputusan KPU Republik Indonesia untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, selain menunda pelantikan PPS, terdapat tahapan Pilkada serentak lain yang harus ditunda merujuk pada surat edaran tersebut.

Tahapan Pilbup Bintan yang terpaksa ditunda tersebut di antaranya pelaksanaan verifikasi syarat dukungan bagi daerah yang memiliki calon perseorangan, menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) hingga pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

"Jadi untuk sementara pelantikan kami tunda. Termasuk beberapa tahapan Pilkada serentak lainnya," tuturnya, Senin (23/3/2020).

Haris juga menyampaikan, bahwa penundaan pelantikan PPS berdasarkan Surat Keputusan Nomor 179 dan Edaran Nomor 8 Tahun 2020.

Pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat mengenai lamanya penundaan pelantikan PPS ini.

Meski demikian, ia menegaskan, kantor KPU Bintan tetap beroperasi seperti biasa dengan kehadiran petugas yang berada di kantor.

Ramadan di Tengah Covid-19, Kemenag Batam Tunggu Arahan Pusat Soal Pelaksanaan Salat Tarawih

Menolak Disuruh Pakai Masker, Pria Ditembak Mati Polisi: Dia Telah Diperingatkan!

Pihaknya memberlakukan sistem piket sehingga pegawai yang berjaga di kantor dapat diatur, serta mengurangi kegiatan berkumpul sesuai instruksi pemerintah pusat.

Haris juga menghimbau kepada jajaran PPK dan PPS supaya tetap menjaga kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah untuk membatasi aktifitas diluar rumah.

"Kalau terkait batas waktu penundaannya saya belum tahu pasti kapan dan masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU Republik Indonesia. Mudah-mudahan wabah Covid-19 segera berakhir," katanya.

Bawaslu Bintan Telusuri Dugaan Oknum ASN Tak Netral

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau sedang menelusuri dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari sejumlah pemberitaan dari media online tentang dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam tahapan Pilkada Bintan.

"Kami menindaklanjuti informasi awal tersebut untuk melakukan penelusuran, termasuk meminta keterangan kepada beberapa pihak," ujarnya, Senin (16/3/2020).

Febri menjelaskan, larangan mengenai ASN yang terlibat politik diatur pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 42 tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

"Tahapan yang dilakukan Bawaslu Bintan yakni melakukan klarifikasi kepada, ASN yang bersangkutan, saksi-saksi dan sudah memanggil oknum ASN Bintan itu sebanyak 2 kali namun tidak di gubris," ucapnya.

Febri menambahkan, pihaknya sudah merekomendasikan oknum ASN yang diduga melanggar netralitas ASN itu kepada Bupati Bintan untuk ditindak lanjuti.

Bawaslu Bintan sudah melakukan pleno untuk mencari fakta dan bukti bahwa oknum ASN di satu OPD di Kabupaten Bintan telah melanggar netralitas abdi negara.

"Sedangkan untuk tahap selanjutnya kami menunggu instruksi Bupati Bintan apakah ASN tersebut diberi sanksi atau tidak," katanya.

7 Maklumat Kapolri

Imbauan pemerintah agar lebih banyak melakukan aktivitas di dalam rumah dinilai belum sepenuhnya efektif.

Seruan pembatasan sosial itu muncul untuk mencegah wabah coronavirus disease (Covid-19).

Saat ini, pemerintah terus menerus mencari cara agar penyebaran virus corona di Indonesia bisa dihentikan.

Dari kepolisian pun mengikuti arahan dari pemerintah untuk sama-sama menangani penyebaran virus corona di tanah air.

Terbaru, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait virus corona.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Maklumat kapolri telah diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.

Kisah Bos F1 Bernie Ecclestone Anak Nelayan yang Suka Balapan, Jadi Ayah di Usia 89 Tahun

Jerman Masih Lockdown, Bayern Muenchen Sudah Gelar Latihan Tertutup Hari Ini

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.

Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Prediksi Kerawanan Jelang Pilkada

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, Dumoranto Situmorang memprediksi kerawanan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 mendatang akan meningkat.

Hal itu disampaikan Dumoranto Situmorang saat gelaran rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemilu bersama mitra kerja di Lohas Wellnes Village di Jalan Kawal Km 23 Toapaya, Kamis (12/12/2019).

"Menurut saya akan meningkat. Meskipun pada pemilu 2019 kemarin kita masih rendah," kata Dumoranto.

Dasar prediksinya itu, berkaca dari beberapa kejadian dugaan pelanggaran pemilu tahun 2019.

Maka dari itu, saat ini Bawaslu Bintan sedang menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk selanjutnya dikirim ke Bawaslu RI guna dianalisa.

Data-data itu diperoleh dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian serta media massa.

"Mengapa salah satunya media massa, sebab media massa juga aktif mengikuti perkembangan politik," ujar Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Bintan itu.

Saat gelaran rapat koordinasi evaluasi pengawasan pemilu, Dumoranto juga menyinggung hasil evaluasi pemilu tahun 2019.

Yang menjadi catatan di antaranya mengenai pembatasan akses Bawaslu terhadap beberapa sistem di KPU Bintan mengenai verifikasi pencalonan.

Salah satunya pada pencalonan Pemilihan Legislatif (pileg) kemarin, banyak ditemukan caleg berstatus honorer termasuk pengurus BUMDes.

"Maka dari itu kedepan Bawaslu berharap, ada perbaikan pelaksanaan dalam proses pemilihan terutama dalam Pilkada Bintan 2020 mendatang," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved