Seorang Warga Pinang Posting Stiker Hinaan ke Presiden, Setelah Ditangkap Polisi baru Minta Maaf
Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang warga yang membuat gambar Presiden Jokowi dengan nada hinaan.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id,TANJUNGPINANG- Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap seorang warga yang membuat gambar Presiden Jokowi dengan nada hinaan.
Warga tersebut berinisial WP(29). Ia ditangkap setelah memasang stiker gambar Presiden dan di posting pada akunnya melalui media sosial Facebook.
Akibat postingannya itu, tim Cyber Troops menemukan kesalahan yang diperbuatnya dengan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra mengatakan, warga tersebut sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kalau pengakuan pelaku, hanya iseng dan untuk memamerkan kepada teman-temannya," ujarnya, Senin (06/04/2020).
Disampaikannya, polisi pun tidak melakukan penahan terhadap tersangka. Hanya wajib lapor.
"Jadi tidak kita tahan, hanya wajib lapor. Tapi kasus ini tetap kita proses," sebutnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku pun mengucapkan permintaan maaf, dalam video berdurasi 29 detik.
"Saya meminta maaf kepada masayarakat Indonesia, masyarakat Kepri dan Tanjungpinang, Terutama kepada Bapak Presdien Joko Widodo, karena saya telah memposting stiker yang tidak sopan,”ucapnya dengan wajah tertunduk.(Tribunbatam.id/endrakaputra)