15 Panduan Penting dari Kementerian Agama untuk Ramadhan dan Idul Fitri, Saat Pandemi Corona

Kementrian Agama keluarkan 15 poin penting dalam pelaksanaan ibadah saat Ramadhan hingga Idul Fitri.

TRIBUNBATAM.id/SON/VECTOR/UIEx/
15 Panduan Penting dari Kementerian Agama untuk Ramadhan dan Idul Fitri, Saat Pandemi Corona. 

TRIBUNBATAM.id,JAKARTA -Tak terasa sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan.

Ada yang berbeda dari Ramadhan sebelumnya, karna dunia saat ini tengah menghadapi wabah virus Corona disaat bulan Ramadhan tak lama akan datang.

Melalui Kementrian Agama, pemerintah mengeluarkan panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan.

Tak Lama Lagi Bulan Ramadhan, Penelitian Ungkap Fakta Berpuasa Mampu Tingkatkan Imunitas Tubuh

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Edaran yang ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia ini diterbitkan Menteri Agama Fachrul Razi pada Senin (6/4/2020) hari ini.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

 Fachrul mengatakan, selain ibadah Ramdhan dan Idul Fitri, surat edaran juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Terdapat 15 poin yang diatur, mulai dari pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur'an. Semua kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah.

Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahim keliling atau halal bi halal.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi pemerintah pusat untuk seluruh wilayah negeri, atau pemerintah daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," kata Fachrul.

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran Kemenag Nomor 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an. Baca juga: Pandemi Corona, Rumah Produksi Kalang Kabut Tuntaskan Drama Religi Ramadhan

China Mulai Pulih dari Pandemi Virus Corona, Taman Bunga Ramai Dikunjungi dalam 3 Hari Terakhir

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved