VIRUS CORONA DI BATAM
Dilarang Kumpul-Kumpul, Eh Tetap Bandel, 71 Orang Terjaring Razia Polisi di Tempat Karaoke di Batam
Di tengah Covid-19, Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri menggelar razia di tempat karaoke, Selasa (7/4) dini hari. 71 orang diamankan polisi
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ditreskrimsus dan Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Respon Cepat melakukan razia di Karaoke Planet Kota Batam.
Dalam razia yang dilakukan Selasa (7/4/2020) dini hari itu, polisi mengamankan 71 orang. Mereka diantaranya perempuan 36 orang, dan laki-laki 35 orang. Selain itu, polisi melakukan tes urine, dari sana diketahui beberapa orang positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Golden Hardt mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tim respon cepat dalam penanganan Covid-19.
"Ini bentuk respon cepat kita. Di tengah pandemi Covid-19 sudah dikatakan kalau tidak ada kumpul-kumpul. Tapi mereka tetap tidak mengindahkan," sebutnya.
Sebanyak 71 orang tersebut langsung dibawa ke Polresta Barelang. Mereka diminta melakukan tes urine satu per satu. Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau kebanyakan dari mereka menggunakan narkoba.

• Satlantas Polres Bintan Ungkap Identitas Pengemudi Mobil Nahas di Jalan Lintas Barat Bintan
• Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan STC di Sekupang Batam Disemprot Disinfektan
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan mengatakan akan memanggil pengelola tempat hiburan malam.
"Pasti nanti akan kita panggil. Kan sudah jelas ada larangan," tegasnya.
Sejauh ini sebanyak 43 orang positif narkoba dan selebihnya negatif. (tribunbatam.id/eko setiawan)