VIRUS CORONA

Usul Anies Baswedan Terapkan Status PSBB di Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Jakarta.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Wabah virus Corona terus menyebar. Jumlah pasien positif Covid-19 pun bertambah setiap harinya.

Diketahui jika jumlah pasien positif Covid-19 terbanyak ada di DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengusulkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Jakarta.

Usulan itu diajukan Anies pada Kamis (2/4/2020), karena Jakarta dinilai menjadi pusat penyebaran virus corona.

Diketahui, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni.

"Sudah ditandatangani tadi malam. Hari ini dikirim suratnya (kepada Pemprov DKI)," terang Busroni, Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Busroni mengatakan, Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB setelah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Selanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilahkan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

Ramalan Zodiak Hari Selasa 7 April 2020, Leo Tekun, Virgo Merenung, Pisces Menginspirasi

Ramalan Zodiak Asmara Selasa 7 April 2020, Aquarius Berkomitmen, Aries Hubunganmu Kacau

Selain itu, Busroni juga menyampaikan pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.

Menurutnya, pertimbangan persetujuan status PSBB di Jakarta bukan hanya dari Menkes, tetapi juga dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Busroni, seperti dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved