VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Ikuti Imbauan Pemerintah, Imigrasi di Tarempa Batasi Pelayanan Pembuatan Paspor Cegah Virus Corona

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto ilustrasi pembuatan paspor - Masyarakat difoto untuk pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. Layanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas dihentikan untuk sementara waktu akibat wabah virus Corona. Otoritas imigrasi memprioritaskan hal tertentu seperti rujukan bagi orang sakit dalam pelayanan keimigrasian. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pelayanan pembuatan paspor di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri dibatasi sementara waktu.

Ini berdasarkan surat edaran Ditjen imigrasi Nomor IMI-GR.01.01.2114 tahun 2020 tentang pembatasan layanan keimigrasian untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah kerja imigrasi Tarempa.

Sejak adanya imbauan untuk membatasi kerumunan massa dalam jumlah banyak, pihak imigrasi segera membatasi pelayanan pembuatan paspor untuk masyarakat umum.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Imigrasi Kelas II Tarempa Kepulauan Anambas, Dedi Asnedi.

"Saat ini kami batasi pelayanan pembuatan paspor, hanya untuk masyarakat yang sakit atas rekomendasi rujukan dokter dan orang yang memang punya kepentingan yang dapat kami layani," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, keadaan seperti ini tidak bisa ditentukan aka berakhir sampai kapan. Menurutnya, pelayanan akan kembali normal jika keadaan sudah membaik.

"Selama Covid-19 ini kita hanya melayani pembuatan paspor sekitar 2 atau 3 orang saja perharinya, apalagi sekarang pelayanan dan pembayaran paspor juga sudah melalui online," jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan online di kantor imigrasi, jika ada pengurangan paspor nantinya pemohon akan mendapat pemberitahuan.

Pihak imigrasi sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat memahami peraturan yang berlaku saat ini. Jika pelayanan sudah pulih akan disampaikan kembali kepada masyarakat.

Berlaku juga di Tanjungpinang

Dampak wabah virus Corona menyasar ke pelayanan publik.

Kantor Imigrasi Kelas l TPI Tanjungpinang menghentikan pelayanan paspor untuk sementara.

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Kelas l Tanjungpinang Irianto melalui Humas, Gunawan.

Menurutnya, langkah ini terpaksa dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona.

Hasil Rapid Test 7 Perwira Polisi Polda Kepri Positif Covid-19, Begini Kondisinya Saat Ini

Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah Bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19

"Pemberlakukan ini merupakan arahan dari Dirjen Imigrasi, sementara waktu kami hentikan dulu pelayanan paspor," ujarnya, Kamis (26/3/2020).

Pihaknya masih menunggu arahan dari pusat ketika ditanya berapa lama waktu pelayanan penghentian paspor ini.

Ia menjelaskan, penghentian pelayanan tersebut akan menjadi pertimbangan bila masyarakat membutuhkan dalam urusan penting.

"Misalnya, ada mahasiswa yang harus kembali ke kampusnya di luar negeri. Itupun kalau memang negara tersebut mengizinkan. Selain itu, misalnya untuk kerjaan yang sudah mendapat izin dari negara tujuan. Kalau seperti contoh itu bisa kami layani," ungkapnya.

Ia berharap masyarakat Tanjungpinang bisa mengerti dengan keadaan saat ini.

Instruksi dari Pemerintah Pusat ini, menurutnya sudah mereka sosialisasikan di antaranya dengan memasang pengumuman pada sejumlah titik keramaian.

"Selain kita sudah pasang pengumuman, kita juga minta masyarakat paham kondisi saat ini," ucapnya.

Cara Unik Warga Binaan di Tanjungpinang Cegah Penyebaran Covid-19

Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.

Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.

Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.

"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.

Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.

ULAR Piton Sepanjang 6 Meter Sembunyi di Parit Warga Tiban Batam, Sempat Melawan saat Ditangkap 

Pengusaha Hotel di Anambas Menjerit, Pengunjung Sepi Akibat Wabah Virus Corona

Proses Sidang di Karimun Pakai Teleconference

Proses sidang di Pengadilan Negeri Karimun tetap digelar meski wabah virus Corona.

Yang menarik, persidangan dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Menghindari keramaian sesuai instruksi pemerintah, proses sidang dilakukan menggunakan teleconference.

Pada persidangan tersebut, para terdakwa tidak dibawa ke Pengadilan Negeri Karimun. Mereka mengikuti persidangan di aula Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Sementara majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum tetap hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Karimun.

Ruang sidang dihubungkan dengan Rutan Karimun menggunakan aplikasi zoom saat teleconference.

Baik di ruang sidang ataupun aula Rutan dilengkapi dengan komputer, kamera, infokus dan sebuah monitor besar.

Dengan cara tersebut persidangan tetap berjalan dengan baik. Majelis hakim, JPU serta kuasa hukum dapat bertatap muka dan berkomunikasi dengan para terdakwa.

Seorang jaksa Kejaksaan Negeri Karimun, Yogi Taufik mengatakan, sidang dengan teleconference berdasarkan instruksi dari Kajari Karimun, Rahmat Azhar.

Polisi Selidiki Peredaran Narkoba 43 Pengunjung Diskotek di Batam

Dapat Kepercayaan dari Pelatih Mario Gomez, Bek Muda Ini Berharap Arema FC Bisa Juara Liga 1 2020

"Kami sudah mulai sejak Senin kemarin. Untuk di Indonesia, Kejari Karimun yang melakukan sidang lewat teleconference pertama kali saat virus Corona ini mewabah. ," kata Yogi, Kamis (26/3/2020).

Namun sidang pada Kamis ini merupakan sidang terakhir, hingga dua pekan kedepan. Seluruh persidangan ditunda oleh Pengadilan Negeri Karimun.

"Semua ditunda akibat Covid-19 ini. Diharapkan dua pekan kedepan situasi baik dan bisa sidang sepeti biasa," harapnya.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani membenarkan para terdakwa tetap menjalani sidang di dalam rutan.

"Kami mendukung. Kami hanya menyediakan tempat dan fasilitas teleconference. Kebetulan kita miliki fasilitasnya di aula," kata Dody.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved