VIRUS CORONA

Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu, Bantuan dari Pemerintah Bagi Warga Miskin Terdampak Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.

TRIBUNNEWS/HO
Mensos Juliari Batubara bersama Direktur Penanganan Fakir Miskin wilayah 1 Asnandar meninjau pelasanaan eWarong Anggrek sebagai tempat pengambilan Kartu Sembako di Kelurahan Muarasari, Bogor, Selasa (4/2/2020). Program Kartu Sembako ini merupakan Pengembangan Bantuan Pangan Non Tunai dengan nilai bantuan dari Rp.110.000 menjadi Rp. 150.000 per Keluarga Penerima Manfaat. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pandemi virus Corona yang terjadi di tanah air membuat Pemerintah Pusat dan Daerah bekerja keras mengatasinya.

Berbagai upaya pun dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona. termasuk membantu ekonomi masyarakat menengah bawah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 600 ribu per keluarga.

BLT ini akan diberikan per bulan untuk keluarga miskin yang terdampak pandemi virus corona

Bantuan ini akan berlangsung selama tiga bulan, terhitung mulai dari April hingga Juni 2020.

Pengusaha Hotel di Anambas Menjerit, Pengunjung Sepi Akibat Wabah Virus Corona

Viral Video Ratusan Pegawai Ramayana Depok Menangis Histeris Di-PHK Efek Pandemi Corona

"Presiden menyetujui usulan kami untuk memberikan bantuan langsung tunai atau disingkat BLT selama tiga bulan, dengan indeks juga Rp 600.000 per keluarga," kata Juliari yang dikutip dari Kompas.com.

Menteri Sosial, Juliari Batubara
Menteri Sosial, Juliari Batubara (Tangkap layar channel Sekretariat Kabinet RI)

Kendati demikkian, Menteri Sosial ini menegaskan yang akan menerima BLT yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Bantuan ini merupakan upaya pemerintah dalam meminimalisir dampak pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Covid-19 tidak hanya berdampak pada kesehatan saja, namun juga mengancam perekonomian masyarakat khususnya yang dalam kategori bawah atau miskin. 

Adapun syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT tersebut, seperti

1. BLT ini akan diberikan kepada keluarga dalam kategori miskin dan berdomisili di luar Jabodetabek.

2. Keluarga yang sudah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

3. Penerima bantuan ini tidak terima bansos (bantuan sosial) lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau kartu pra-kerja.

Lebih lanjut Juliari menyebut selain mengandalkan data dari Kemenkes, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan dapat tersalurkan sesuai dengan sasaran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved