VIRUS CORONA

Jika PSBB Diterapkan, Driver Ojol Minta Pemerintah Beri Kompensasi Rp 100.000 per Hari

Jika PSBB Diterapkan, Driver Ojol Minta Pemerintah Beri Kompensasi Rp 100.000 per Hari

Ojek Online. Ilustrasi/ Jika PSBB Diterapkan, Driver Ojol Minta Pemerintah Beri Kompensasi Rp 100.000 per Hari 

"Tadi Selasa pagi di grup saya dengar info bahwa beberapa rekan Ojol kami dihentikan ketika membawa penumpang," ungkap Agam dihubungi Selasa (7/4/2020).

Para rekan Agam itu diminta menurunkan penumpang jika hendak lewat wilayah tersebut.

Hal itu menurutnya mengacu pada PSBB yang sudah diteken oleh pemerintah yang satu isinya melarang Ojol untuk mengangkut penumpang.

"Teman saya bilang hati-hati kalau lewat Kuningan, Cassablanca dan Tebet," ujar Agam.

Info itu lantas membuat Agam was-was.

Pasalnya ia kerap tidak mengenal jarak ketika tengah beroperasi.

Agam tidak sepakat dengan oknum berseragam yang menghentikan Ojol di tengah jalan dan meminta penumpang turun.

Hal itu pasalnya membuat Ojol rugi jika penumpang enggan membayar karena tidak diantar sampai tempat tujuan.

"Makanya pemerintah sebelum keluarkan kebijakan pikir lebih baik lagi. Jadi jangan sampai aparatur bisa hentikan kami seenaknya saja. Akan lebih bagus ditegur dulu di awal itu lebih bijaksana," imbaunya.

Diketahui Kementerian Kesehatan mulai menyetujui PSBB yang diajukan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam PSBB itu dijelaskan soal pelarangan membawa penumpang dari transportasi taksi atau ojek daring. (m24)

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang Diajukan Anies Disetujui Kemenkes

Surat permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov DKI Jakarta akhirnya disetujui Kementerian Kesehatan.

Surat itu bahkan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020) malam.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik pada Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved