VIRUS CORONA
Penerapan PSBB di Jakarta, Warga yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas
Penerapan PSBB di Jakarta, Warga yang Berkerumun Lebih dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas
"Di antaranya yakni kita mencegah terjadinya berkumpulnya orang, baik dalam konteks untuk alasan kesenian, budaya maupun alasan pertandingan olahraga dan sebagainya," jelasnya.
Kemudian Dirjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini meminta PSBB dipahami sebagai upaya pemerintah dalam membatasi mobilitas sosial setiap orang.
Menurutnya PSBB dinilai sangat penting karena dapat melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang mulai meluas di tanah air ini.
Namun tentunya apabila kebijakan ini dapat dilakukan secara bersama-sama dengan disiplin.
"Kita semua secara bersama-sama untuk memutuskan rantai penularan ini dengan cara tidak melakukan mobilisasi sosial untuk kepentingan apapun apabila memang betul-betul tidak diperlukan," tegas Yuri.
"Adapun tujuan dari PSBB adalah untuk memberikan jaminan bahwa rantai penuluran Covid-19 bisa kita putuskan dengan secara bersama-sama dan disiplin dalam mematuhinya," jelasnya.
Sementara itu, lanjut Yuri bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih banyak termasuk terkait PSBB, pemerintah telah menyediakan beberapa pusat informasi Covid-19.
Seperti laman resmi pemerintah di situs covid-19.go.id, hotline di 119, WhatsApp Covid-19 di nomoe 0811 3339 9000, atau di halo Kemkes 1500567, serta bebrapa aplikasi online dan layanan telemedicine yang lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta dalam rangka menangani pandemi Covid-19 pada Senin (6/4/2020).
Dikutip dari Setkab.go.id PSBB telah diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah yang terjadi jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit, dalam hal ini Covid-19, menyebar signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jakarta Terapkan PSBB, Warga yang Berkerumun Lebih Dari 5 Orang Akan Ditindak Tegas