4 Tersangka Terancam Hukuman Mati, BNNP Kepri Gagalkan Pengiriman 5.574 Gram Sabu-Sabu ke Surabaya
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari tersangka Y diamankan satu unit shoot gun dengan 6 peluru.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat orang dibekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Mereka dibekuk di perairan Pulau Kasu dan di kawasan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (3/4/2020) lalu karena kedapatan menjemput dan mengantar sabu-sabu.
Tidak main-main, sebanyak 5.574 gram yang dijemput di perairan OPL serta akan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur.
Keempat pelaku yaitu E (31) , C (30) WNI, dan M (33) WNI diringkus di perairan Pulau Kasu, Belakang Padang, Kota Batam.
Sedangkan Y (28) ditangkap di kawasan Sekupang oleh petugas BNNP dari pengembangan yang dilakukan pada hari yang sama.
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan, dari tersangka Y diamankan satu unit shoot gun dengan 6 peluru.
"Pengakuan Y barang tersebut (Shoot Gun) di berikan oleh temannya yang telah pulang kampung sebagai kenangan. Tetapi akan kami dalami," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Keempat tersangka terancam mendapat hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," sebut Richard.
Sedangkan Untuk pemilik barang Yang merupakan warga negara Asing Berinisial Jo sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) pihaknya.
"Saat ini kami lakukan pengembangan terhadap pemilik Barang yaitu Jo yang saat ini DPO," ucapnya.
Berbagi Peran
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kepulauan Riau pada Jumat (3/4/2020) mengamankan 4 orang Tersangka terkait dengan kepemilikan Narkotika jenis Sabu Sebanyak 5.574 Gram.
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan pada Kamis (9/4/2020) menyatakan pada penangkapan pertama di Persia Pulau Kasu, kecamatan Belakang Padang dimana diamanankan 3 orang yaitu E (31 Thn) WNI , C (30 Thn) WNI, dan M (33 Thn) WNI.
Richard menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan dari 3 orang yang diamankan. Pada hari yang sama, akhirya diamankan pelaku berinisial Y (28) di dekat SPBU di daerah Sekupang, Kota Batam.