VONIS NURDIN BASIRUN

BREAKING NEWS - Gubernur Kepri (nonaktif) Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non aktif Nurdin Basirun divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan Nurdin Basirun terbukti menerima suap senilai Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.

Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Putusan itu lebih rendah dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.(*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved