VIRUS CORONA DI BATAM
Ini Peraturannya Jika Batam Diberlakukan PSBB, Apa Bedanya dengan Lockdown?
Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Walikota Batam, Muhammad Rudi berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rudi merencanakan PSBB selama tiga bulan.
"Dalam waktu dekat, kota Batam akan kita tutup, atau melakukan PSBB," Kata Muhammad Rudi pada TRIBUNBATAM.id, Kamis, (9/4/2020).
• BUKAN 3 Bulan, Wali Kota Batam Siapkan Persyaratan untuk PSBB, Akui Butuh Kajian Secara Matang
Pemberlakuan PSBB tersebut dikarenakan masih banyak warga yang ngeyel tak mau memakai masker.
Sebelum menerapkan PSBB tersebut, tentunya Walikota Batam akan meminta izin terhadap Gubenur Kepulauan Riau (Kepri) dan menyurati Kementrian kesehatan.
Rencananya, PSBB di Batam tersebut akan dilakukan selama tiga bulan.
Lalu jika Pemerintah pusat menyetujui PSBB di Batam, bagaimana peraturannya?
Simak selengkapnya
Arti PSBB
Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.
Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:
Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain
Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.
Permohonan dari Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.
Sementara, permohonan dari Bupati/Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten/Kota.
Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.
Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:
Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi
Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu
Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga
Selain itu, harus disertai pula penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Lingkup PSBB
Jika PSBB dilaksanakan di suatu wilayah maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal:
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja kecuali kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait :
Pertahanan dan keamanan,
Ketertiban umum,
Kebutuhan pangan,
Bahan bakar minyak dan gas,
Pelayanan kesehatan,
Perekonomian, keuangan,
komunikasi,
industri, ekspor dan impor,
distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
b. Pembatasan kegiatan keagamaan, maksudnya, adalah kegiatan keagamaan dilakukan di rumah, dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang.
Pembatasan dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
c. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, yang dimaksud adalah dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan ini dikecualikan untuk: Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga
d. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya. Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
e. Pembatasan moda transportasi. Pembatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, serta moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
f. Pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan. Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan memperhatikan pembatasan kerumunan.
Perbedaan dengan lockdown
Kebijakan PSBB masih mengizinkan sejumlah warga beraktivitas di luar rumah.
Sedangkan bila menerapkan lockdown, masyarakat dipastikan harus berada di rumah masing-masing.
“Ini yang membedakannya dengan PSBB,” kata Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi.
Ia menilai, dalam aturan PSBB warga tetap diminta berada di rumah.
Namun masih ada beberapa kelompok masyarakat dengan profesi pekerjaan dan usaha tertentu yang diizinkan beraktivitas seperti biasa.
Kemudian untuk jenis kegiatan masyarakat yang dibatasi pemerintah secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan Covid-19.
“Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, hingga pembatasan kegiatan keagamaan dan di tempat umum,” ujar dia.
Beberapa hal lain yang dibatasi yakni kegiatan sosial budaya, moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.
Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona dari hulu.
Jakarta Resmi Terapkan PSBB Mulai Jumat 10 April
Pemerintah pusat telah menyetujui pemberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penerapan PSBB di DKI Jakarta.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi Selasa (31/03/2020).
Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PMK No. 9 tahun 2020 itu sendiri ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Diterapkan Mulai 10 April
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB efektif berjalan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).
Hal itu disampaikan Anies seusai menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta kemarin.
Anies menyadari bahwa penyebaran virus Corona perlu dikendalikan karena penyebarannya dari orang ke orang.
"Kita semua sadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini karena dari orang ke orang. Itu sebabnya interaksi antar-orang penting dibatasi," ujar Anies.
• Hampir 70 Persen Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala: Tak Pilek, Batuk dan Demam, Hanya Merasa Haus
• UPDATE 106 Kasus Baru Covid-19 di Singapura, Total Jadi 1.481 Kasus: 377 Pulih, 29 Kritis
(TRIBUNJAKARTA/KOMPAS)
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul PSBB Berlaku Mulai Jumat 10 April di Jakarta, Ini Pengertian, Syarat & Perbedaannya dengan Lockdown,
Penulis: Kurniawati Hasjanah