VIRUS CORONA DI BATAM

BUKAN 3 Bulan, Wali Kota Batam Siapkan Persyaratan untuk PSBB, Akui Butuh Kajian Secara Matang

Menurutnya, butuh kajian secara matang untuk benar-benar menerapkan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.ID/HUMAS BP BATAM
Wali kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, penerapan PSBB di Kota Batam, Provinsi Kepri belum dilakukan dalam waktu dekat. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun PSBB belum diterapkan dalam waktu dekat, karena masih banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

"Persiapan kami untuk PSSB apa persyaratan yang mau kami siapkan dulu kami persiapkan. Kami tak ada ngomong 3 bulan," ujar Wali kota Batam, Muhammad Rudi usai melakukan rapat dengan distributor sembako di Batam, Kamis (9/4/2020).

Rudi tidak menyebutkan apa saja persyaratan tersebut, namun salah satunya adalah ekonomi termasuk kebutuhan sembako untuk masyarakat Kota Batam.

Apabila persyaratan tersebut selesai, Rudi segera mengajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.

"Kalau sudah siap, Gubernur akan mengajukan tapi prosesnya belum sampai kesana. Maka masih 2 sampai 3 minggu ini kami selesaikan syarat kedepan. Termasuk ekonomi. Harus kita kaji secara matang. Jadi tunggu saja," tegas Rudi.

Ia menambahkan saat melakukan rapat di Polresta Barelang pihaknya juga membahas terkait PSBB.

"Tadi bahasnya itu. Saya harus mengajukan ke Gubernur. Pemko sudah siap hari ini soal anggaran sembako. Kita tinggal nunggu," kata Rudi.

Batasi 6 Aktivitas Bila PSBB Berlaku

Wali kota Batam Muhammad Rudi berencana akan mengajukan usulan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Batam.

Langkah PSBB perdana akan diterapkan di Jakarta lebih dulu mulai Jumat 10 April 2020.

Lalu apa saja hal yang akan berubah di Batam nantinya jika status PSBB disetujui?

Dikutip dari setkab.go.id, Senin (6/4/2020), PSBB telah diatur di dalam peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu wilayah mengusulkan status PSBB.

Syarat-syarat tersebut di antaranya adalah wilayah yang bersangkutan memilki jumlah kasus, atau tingkat kematian yang tinggi akibat wabah Virus Corona (Covid-19).

Kemudian penyebaran kasus terjadi dengan signifikan, dan menyebar cepat ke sejumlah wilayah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved