Jumat 10 April 2020 Anies Berlakukan PSBB, Ada 6 Hal yang Dibatasai Pemerintah

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

Editor: Eko Setiawan
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk meliburkan sekolah selama dua pekan ke depan, di Balai Kota DKI, Sabtu (14/3/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Pemberlakukan itu akan dilakukan Jumat 10 April 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020.

"Saya menyampaikan pesan untuk warga Jakarta semua terkait dengan rencana pelaksanaan PSBB yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 10 April 2020 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas," ucap Anies dalam konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut Anies, Pergub tersebut memiliki 28 pasal yang mengatur seluruh kegiatan di Ibu Kota.

"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial, kegiatan budaya, kegiatan keagamaan, dan pendidikan," kata dia.

Adapun untuk penerapan PSBB di DKI dimulai Jumat besok.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 13 Permenkes itu, ada enam hal yang bisa dibatasi pemerintah daerah.

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja

Peliburan sekolah artinya penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Sementara peliburan tempat kerja berarti pembatasan kerja di tempat kerja dan menggantinya dengan bekerja di rumah.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved