VIRUS CORONA DI KEPRI
Pertama di Kepri 4 Orang Positif Corona Tanpa Gejala, Ini Kelompok Rentan OTG Covid-19
Kasus pertama Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kepri sebanyak 4 orang di Tanjungpinang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pertama Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di Kepri sebanyak 4 orang di Tanjungpinang.
Sebelumnya kasus positif Corona bersumber pada PDP dan ODP.
Namun kini sudah ada 4 orang yang positif Corona tanpa menunjukkan gejala.
Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma menyampaikan, dari 6 orang positif corona tersebut, terdiri dari Orang Tanpa Gejala (OTG) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"4 orang dari OTG, dan 2 orang lagi dari PDP," ujarnya, Kamis (9/4/2020).
Disampaikannya, hasil 6 orang positif tersebut diketahui setelah hasil tes PCR keluar.
"Awalnya dari rapid test positif juga, setelah keluar hasil PCR juga positif tadi malam pukul 23.00 WIB," sebutnya.
Saat ini ke enam pasien positif masih dalam perawatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.
Lantas apakah OTG?
Satu lagi yang terbaru dari pedoman tersebut adalah adanya penambahan dalam kategori kasus terkait Covid-19.
Sebelumnya, kategori tersebut hanya ada orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
Kini ada lagi kategori baru yakni orang tanpa gejala (OTG).
()Pasien dengan gejala ringan virus corona COVID-19 beraktivitas saat menjalani perawatan di sebuah pusat pameran yang diubah menjadi rumah sakit darurat di Wuhan, Hubei, China (17/2/2020). Data hingga Rabu (19/2/2020) ini, korban meninggal akibat virus corona di China sudah mencapai 2.000 orang setelah dilaporkan 132 kasus kematian baru. (AFP/STR/CHINA OUT)
Apa itu orang tanpa gejala (OTG)?
Dalam dokumen pedoman itu disebutkan, kategori OTG merupakan mereka yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, namun memiliki kontak erat.
"Kontak erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung, dalam radius 1 meter dengan PDP atau kasus konfirmasi Covid-19, dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala," tulis Kemenkes dalam dokumen itu.