PSK Tipu Oknum Guru, Janjian Kencan Tapi Gak Datang, Padahal Sudah Transfer Uang Rp 6,4 Juta

Maksud hati ingin berkencan dengan seorang wanita yang baru saja dikenalnya melalui media sosial, JP malah jadi korban penipuan.

Editor: Eko Setiawan
BANJARMASINPOST/AHMAD RIZKI ABDUL GANI
Ilustrasi PSK 

TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - PSK dilaporkan oleh seorang guru yang merasa tertipu.

Pelaku dikertahui melakukan penipuan melalui online.

Korban yang merupakan seorang guru tertipu Rp 6,4 Juta.

Maksud hati ingin berkencan dengan seorang wanita yang baru saja dikenalnya melalui media sosial, JP malah jadi korban penipuan.

Pelaku Penyelundupan Lobster Dibekuk, Hendak Jual ke Singapura dan Malaysia

Arti Mimpi Melihat Ayam Jago ada Pertanda Baik, Bagaimana jika Melihat Ayam Jago Berwarna Hitam?

PNS dan Bocah 13 Tahun di Batam Positif Covid-19, Pasien Positif Jadi 10 Orang

Pemuda 22 tahun ini menjadi korban penipuan Rp 6,4 juta.

Tidak terima dirinya menjadi korban penipuan, pria yang bekerja sebagai asisten guru ini langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang untuk melapor, Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 14.00 Wib.

"Saat ditanya, pelaku bisa diajak kencan dan minta DP atau tanda jadi Rp 100 ribu kepada korban, kemudian saya transfer pada hari itu," ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan kalau terlapor juga mengaku sering cek in di sebuah hotel yang berada di Palembang.

Setelah sepakat dan uang ditransfer, terlapor selalu memberikan banyak alasan ketika diajak untuk kencan.

Saat itu pelaku minta agar menghubungi maminya.

Setelah dihubungi lewat Whatsapp maminya juga minta uang administrasi sebesar Rp 525 ribu dan Rp 900 ribu sebagai tanda sewa, dan Rp 400 ribu sebagai tanda jadi.

Kemudian lanjutnya, si mami kembali meminta sejumlah uang untuk membooking hotel berbintang di Palembang.

"Saya kembali transfer ke rekening maminya Rp 1,325 juta sampai dua kali dan terakhir dia minta kembali Rp1,5 juta entah untuk apa,"

"Namun semuanya saya turuti dengan harapan dapat berkencan dengan wanita tersebut," ungkapnya.

Namun hingga saat itu terlapor maupun maminya tersebut tidak dapat dihubungi bahkan korban pun diblokir terlapor.

"Dengan kejadian ini saya sangat menyesal dan saya harap mereka berdua dapat tertangkap karena saya banyak kehilangan uang" ugkapnya.

Ia menegaskan kalau dirinya percaya dan mau menuruti permintaan pelaku dan maminya dikarenakan korban sebelumnya dikirm foto-foto pelaku melalui Whatsaap.

"yang buat saya percaya saat itu pelaku mengirimi saya foto nya, bukan hanya foto namun pelaku juga mengirimi saya bukti whatsapp nya dengan pelanggan lain kalau dirinya bisa di booking dan bukan penipu," tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri melalui Kepala SPKT Unit III, Ipda Suwoto membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya juga sudah menerima laporan, selanjutnya, laporan itu akan segera ditindak lanjuti.

"Laporan korban sudah kita terima dan akan diproses oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Palembang," katanya.

Tertipu TNI gadungan

Sementara di Pekalongan, seorang wanita tertipu oleh lelaki yang juga kekasihnya. 

Kekasih wanita tersebut mengaku sebagai anggota TNI berpangkat kapten.

Berdalih butuh uang untuk mengurus kepindahan tugasnya, tentara gadungan ini meminta sejumlah uang kepada kekasihnya itu.

Uang sebesar Rp 60 juta diberikan oleh korban karena dijanjikan akan dinikahi tentara gadungan ini.

Nyatanya kedok pria tersebut terbongkar. Dia bukanlah anggota TNI.

Petugas Polsek Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berhasil meringkus Ari Wibowo (25) warga Desa Cibelok, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang yang menipu seorang perempuan SM (39) warga Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Dalam aksinya, pria ini mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Kapten untuk menipu korbannya.

Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar saat dihubungi Tribunjateng.com menjelaskan, kejadian yang menimpa SM (39) berawal pada awal bulan Januari 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan OLAA.

Diaplikasi tersebut tersangka, memasang foto profilnya menggunakan seragam TNI dan mengaku anggota TNI berpangkat Kapten.

"Setelah itu komunikasi antara korban dan tersangka berlanjut Via Whatsapp.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya dinas di Jakarta," kata AKP Sandi, Rabu (8/4/2020).

Setelah intensif berkomunikasi melalui WhatsApp, tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk pindah tugas dari Jakarta ke Kodim Pemalang.

AKP Sandi mengatakan untuk menyakinkan korban, tersangka berjanji untuk menikahi korban setelah pindah tugas di Pemalang.

"Dari hasil keterangan, korban belum menikah dan korban mentransfer uang ke tersangka kurang lebih Rp 60 juta. Uang itu, dikirim secara bertahap dari awal bulan Januari 2020 hingga Maret 2020.

Korban, mengirimkan uang karena terperdaya oleh modus tersangka yang akan menikahi korban," ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terbongkar karena korban menaruh curiga kepada tersangka, bahwa tersangka mengatakan kepada korban bahwa sudah pindah tugas di Kodim Pemalang pada bulan Februari tahun 2020.

"Mengetahui hal tersebut korban berinisiatif ingin bertemu dengan tersangka, namun tersangka selalu beralasan sedang dinas luar.

Karena merasa curiga setiap diajak ketemu selalu beralasan dan tidak bisa, kemudian pada hari Senin (6/4/2020) sekira pukul 11.00 WIB korban datang ke Kodim Pemalang menanyakan perihal anggota yang TNI yang bernama Kapten Rendi.

Dari keterangan anggota Kodim Pemalang disampaikan bahwa tidak ada anggota TNI yang dimaksud oleh korban.

Saat itu juga korban baru menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,"ungkapnya.

Merasa tidak terima jadi korban penipuan, SM (39) berusaha mencari tersangka dengan dibantu anggota Koramil Taman, Kabupaten Pemalang.

"Senin (6/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIb, tersangka bisa ditemukan dan diamankan. Sehubungan dengan tempat kejadian perkara yang berada di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan saat itu juga anggota Koramil Taman menghubungi Polsek Kedungwuni, dan saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwuni menjemput tersangka guna dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

AKP Sandi menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara.

"Agar kejadian yang serupa tidak terulang kembali, kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan seseorang yang baru dikenalnya. Lebih-lebih lagi, kita diminta untuk mentranfer sejumlah uang," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Sudah Booking PSK Rp 6,4 Juta, Guru di Palembang Malah Tertipu Via WhatsApp

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved