VIRUS CORONA

Syarat Melintas Bagi Motor & Mobil Pribadi Ketika PSBB Jakarta Mulai Besok Jumat 10 April

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana lengang di Jalan Sudirman Jakarta, Senin (23/3/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan tanggap darurat virus corona (Covid-19) sejak 23 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan dan menghimbau pekerja bekerja dari rumah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta pun akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).

Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Pasien Positif Covid-19 Tanjungpinang Tambah 6 Orang, 4 OTG dan 2 PDP

Begini Skema Pemberian Bantuan Sembako Bagi Warga Jika Batam Berlakukan PSBB Selama 3 Bulan

Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.

Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.

Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.

 

"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB.

Ini juga akan berlaku khususnya di periode mudik lebaran 2020, pada Mei mendatang.

Sebelum Gleen Fredly Meninggal, Dewi Sandra Sempat Tulis Soal Kematian, Tak Ada yang Abadi

5 Jenis Meningitis, Penyakit yang Diidap Glenn Fredly, Ada yang Menular dan Tidak Menular

"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.

Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman  Pembatasan Sosial Berskala Besar.

LAWAN ARUS - Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020. Meskipun tak terpantau petugas, aksi yang mereka lakukan ini sangat berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
LAWAN ARUS - Sejumlah pengendara sepeda motor nekat melawan arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020. Meskipun tak terpantau petugas, aksi yang mereka lakukan ini sangat berbahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Pembatasan di Wilayah

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved