VIRUS CORONA
Syarat Melintas Bagi Motor & Mobil Pribadi Ketika PSBB Jakarta Mulai Besok Jumat 10 April
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Penetapan PSBB di DKI Jakarta pun akan mulai berlaku pada Jumat (10/4/2020).
Aturan PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.
Diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tetapi, kendaraan pribadi tidak ada larangan selama PSBB, yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
• Pasien Positif Covid-19 Tanjungpinang Tambah 6 Orang, 4 OTG dan 2 PDP
• Begini Skema Pemberian Bantuan Sembako Bagi Warga Jika Batam Berlakukan PSBB Selama 3 Bulan
Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.
Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan.
Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," kata Anies.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpang selama PSBB.
Ini juga akan berlaku khususnya di periode mudik lebaran 2020, pada Mei mendatang.
• Sebelum Gleen Fredly Meninggal, Dewi Sandra Sempat Tulis Soal Kematian, Tak Ada yang Abadi
• 5 Jenis Meningitis, Penyakit yang Diidap Glenn Fredly, Ada yang Menular dan Tidak Menular
"Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar-kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB, termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," ujar Adita.
Aturan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Permenhub ini dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pembatasan di Wilayah