VIRUS CORONA DI BATAM

Tetap Datangi Kantor Disdukcapil Meski Bisa Urus Online, Begini Pengakuan Warga Batam 

Sejak merebaknya wabah covid-19 dan adanya imbauan social distancing, Kantor Disdukcapil Batam telah menyiapkan layanan urus dokumen.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Suasana warga padati kantor Disdukcapil Sekupang Batam, Kamis (9/4/2020) 

"Ya kita ketahui semua wabah covid-19 sudah meresahkan warga, maka dari itu berkaitan pelayanan kita sarankan warga agar melakukannya secara online, atau via whatsApp," ujar Said.

Tapi, tetap saja warga berdatangan mengerumuni kantor.

"Saya juga pening, di satu sisi kota ingin mencegah covid-19 namun warga masih berdatangan," ucapnya.

Namun jika urgent, kata dia, dapat langsung ke layanan kantor Disdukcapil Sekupang.

Kendati menerapkan sistem online, layanan administrasi kependudukan di kantor Disdukcapil masih tetap beroperasi seperti biasanya. 

Cara Urus Dokumen Kependudukan Online

Untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam memberlakukan pembatasan akses masuk masyarakat.

Mulai Jumat (20/3/1997) pagi ini, pelayanan Disdukcapil secara manual dibatasi hanya untuk urusan kependudukan yang sifatnya sangat urgen, seperti pengambilan KTP.

Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di tengah masyarakat.

"Pelayanan manual per tanggal ini dibatasi. Ini perintah langsung dari pusat," ujar petugas Satpol PP, Amin LH, yang bertugas jaga di gerbang kantor Disdukcapil.

Bagi warga Batam yang akan melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online, bisa melakukannya secara online.

Caranya dengan mengunjungi laman disdukcapilbisa.batam.go.id.

Pelayanan dan pengurusan dokumen juga bisa dilakukan melalui media whatsapp dan email dengan cara chat atau kirim pesan ke nomor berikut ini:

 Pernah Ketangkap Tapi Tak Dipolisikan, 2 Bocah Kembali Tertangkap Mencuri Handphone di Batam

- Pengurusan Akta Kelahiran dapat menghubungi whatsapp 081277632097

- Akta Kematian diurus melalui whatsapp 081372918783.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved