VIRUS CORONA DI KARIMUN

Dibantu Ormas, Polsek Balai Karimun Sisir Sejumlah Lokasi, Tegakkan Maklumat Kapolri Cegah Corona

Tim gabungan menyampaikan maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul, surat edaran Bupati Karimun terkait jam malam dan tidak makan minum di kedai.

TribunBatam.id/Elhadif Putra
Anggota Polsek Balai Karimun dan sejumlah ormas mendatangi warung yang masih buka di atas jam 22.00 WIB, Kamis (9/4/2020). Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Karimun. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah organisasi kemasyarakatan ikut bersama polisi dan Satpol PP.

Mereka memantau dan mengawasi terkait maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Balai Karimun.

Arapun ormas yang turut ambil andil dalam memberikan imbauan kepada masyarakat Karang Taruna dan Ormas Melayu Raya. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis (9/4/2020) malam.

Tim gabungan menyampaikan maklumat Kapolri tentang larangan kumpul-kumpul, surat edaran Bupati Karimun terkait jam malam dan tidak makan minum di kedai serta penerapan social distancing.

Kemudian imbauan selalu menggunakan penutup mulut atau masker terutama saat gejala batuk ataupun bersin, selalu mencuci tangan dengan sabun antiseptik dengan air mengalir ataupun dengan menggunakan hand sanitizer, imbauan agar masyarakat tindak mudah panik dan resah terhadap pemberitaan yang berkaitan dengan penyebaran virus Covid-19.

"Segera laporkan ke Puskesmas atau Rumah sakit jika mengalami gejala-gejala sakit yang mirip dengan Covid-19," tambah Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono.

Sejumlah kedai makanan dan minuman menjadi sasaran tim gabungan. Disana mereka menyampaikan imbauan kepada pemilik warung ataupun pembeli.

"Hari ini sudah diterbitkan surat edaran Bupati tentang revisi jam pembatasan kegiatan malam hari. Oleh karena itu kami tim Gugus Tugas Kecamatan karimun bersama ormas Melayu Raya dan Karang Taruna melakukan upaya sosialisasi perubahan tersebut," terang Budi.

Saat kegiatan, tim gabungan masih menemukan sejumlah warung makan yang masih buka.

"Dan juga menertibkan langsung bagi yang masih berkeluyuran atau kedai beroperasional lewat dari jam 22.00 WIB. Karena tetap saja masih ada kedai atau gerobak yang masih berjualan," tambahnya.

Ubah Jadwal Jam Malam

Pemerintah Kabupaten Karimun akan merevisi surat edaran terkait pemberlakuan jam malam.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengatakan, revisi ini dilakukan setelah hasil pemantauan lanjutan terhadap Covid-19 yang semakin terkendali.

"Hari ini kami merevisi jam malam," kata Rafiq, Rabu (8/4/2020).

Adapun revisi yang dilakukan adalah dengan memperpendek jam malam. Dimana sebelumnya dimulai pukul 20.30 WIB hingga 04.00 WIB, saat ini menjadi pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved