VIRUS CORONA DI BATAM

Khawatir Virus Corona, Warga Kampung Tua Teluk Mata Ikan Nongsa Batam Tutup Sementara Akses Masuk

Penutupan akses di pintu masuk tersebut dilakukan untuk setiap orang yang berkunjung ke pantai atau berwisata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Warga Kampung Tua Teluk Mata Ikan melakukan karantina wilayah, Jumat (10/4/2020). Sejumlah pemuda berjaga di pintu masuk untuk mencegah orang dari luar masuk ke kampung. Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. 

Dari dua PDP dan satu ODP ini, Maulana menyebut masing-masing mereka bersikap kooperatif selama dilakukan observasi.

"Bahkan mereka menelpon kami. Selama observasi, cukup sering juga menelpon kami," tambahnya.

Sedangkan untuk tiga ODP lainnya pasien dari Puskesmas Kampung Jabi, Nongsa, Kota Batam diketahui juga dalam kondisi baik.

Fuel Consumption Declines During Corona Outbreak, Pertamina Provides Delivery Service to Residents

Ramalan Zodiak Hari Jumat 10 April 2020, Libra Pesonamu Luar Biasa, Capricorn Semangat

Seperti penuturan Kepala Puskesmas Kampung Jabi, Ade Syafitri.

"Semuanya baik. Kontrol tetap dilakukan," ujarnya.

Sementara itu, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam beberapa hari lalu, diketahui sebanyak lima warga Kecamatan Nongsa diketahui berstatus PDP.

Data ini diberikan Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi.

Dalam data itu, terdapat pula pemetaan pasien positif Covid-19 dan PDP di Batam untuk setiap kecamatan di Kota Batam.

Perbedaan Lockdown dan PSBB

Arti PSBB

Melansir dari peraturan itu, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Guna dapat menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, setiap wilayah harus memenuhi kriteria:

Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Adapun permohonan penetapan, diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved