VIRUS CORONA DI ANAMBAS

Dampak Covid-19, 11 Pekerja Rumah Makan di Anambas di-PHK, 14 Pekerja Non Migas Lainnya Dirumahkan

Dari data sementara dinas terkait di Anambas, sebanyak 14 pekerja non migas dirumahkan, dan 11 orang di-phk akibat dampak Covid-19

Editor: Dewi Haryati
wahyu indri yatno
ilustrasi phk karyawan 
TRIBUNBATAM.id, ANAMBASDinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kepulauan Anambas sudah mendata karyawan yang dirumahkan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dampak Covid-19 ke sejumlah perusahaan di Anambas, baik itu migas dan non migas. Hal ini terkait pendaftaran kartu pra kerja.

"Mulai minggu kemarin kita sudah mulai mendata baik itu karyawan lokal dan maupun sektor migas. Khusus sektor migas yang sudah konfirmasi kepada kita ada Premier Oil," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Anambas, Sucipnoriadi, pada Senin (13/4/2020).
Ia melanjutkan, dari data itu tidak ada karyawan yang dirumahkan dan di-PHK. Sejauh ini belum ada konfirmasi lebih lanjut dari sektor migas terkait karyawan yang dirumahkan. Menurutnya, jika ada karyawan yang di-PHK atau dirumahkan dari sektor migas biasanya akan riuh. Namun sampai sekarang ini belum ada.
"Artinya untuk perusahan migas seperti Medco Energy dan Star Energy masih oke-oke saja, tidak ada yang dirumahkan dan di-PHK," lanjutnya.
Sementara itu untuk sektor non migas, seperti pekerja lokal, restoran, perhotelan, dan pedagang, dan pekerja lepas, sejauh ini pihaknya belum mendapat data sepenuhnya dari daerah Palmatak dan Jemaja. Namun untuk Kecamatan Siantan sudah ada beberapa data yang masuk.

Diketahui, ada sekitar 14 orang yang dirumahkan, dan karyawan yang di-PHK itu ada 11 orang.
"Yang di-PHK ini pekerja dari rumah makan, yang 11 orang ini pun saya tidak tahu juga datanya. Sepertinya bukan orang lokal di sini melainkan pekerja dari luar daerah, mungkin mereka dikembalikan, jadi riuhnya tidak ada di sini kalau yang PHK. Orang ini diberhentikan karena Covid-19 mungkin, jadi orang itu pulang," paparnya.
Ia pun menyinggung, belum ada laporan untuk karyawan yang di-PHK ini apakah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Jika sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, karyawan PHK itu harus mendapat pesangon dengan melihat kriteria pekerja tersebut.
"Tapi apakah mereka sesuai dengan aturan ketenagakerjaan mereka harus lapor ke kita. Karena kebanyakan yang non lokal ini tidak ada yang mengikuti aturan ketenagakerjaan. Jika mereka tidak melapor kita langsung turun mendatangi mereka. Memang seperti inilah kondisi non lokal, tapi kalau untuk sektor migas tidak ada yang seperti itu," jelasnya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved