BATAM TERKINI

Dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam, Kapal Pengawas KKP Tangkap KIA di Perairan Selat Malaka

Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 berhasil melumpuhkan Kapal Motor SLFA 4429 dan Kapal Motor SLFA 2030.

TribunBatam.id/Istimewa/Humas Ditjen PSDKP RI Diding Sutardi
Kapal Ikan Asing (KIA) yang ditangkap oleh kapal pengawas perikanan KKP Republik Indonesia. Lima kapal ikan asing berbendera Malaysia ditangkap saat beroperasi di Laut Utara, Minggu (12/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali menangkap pelaku pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 di Selat Malaka, Senin, (13/4/2020).

24 jam sebelumnya, KKP juga melakukan penangkapan lima Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di Laut Natuna Utara dan Laut Sula.

Rentetan penangkapan KIA pelaku illegal fishing ini merupakan pembuktian bahwa di era Menteri Edhy Prabowo, KKP tetap konsisten dalam melindungi sumber daya laut Indonesia meski ditengah pandemi.

”Kami mengkonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap tiga KIA ilegal berbendera Malaysia pada hari Minggu (12/4) di WPP-NRI 571-Selat Malaka”, ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (13/4/2020).

Edhy menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinakhodai oleh Capt. Ardiansyah dan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04 yang dinakhodai oleh Capt. Rusdianto.

Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 berhasil melumpuhkan Kapal Motor SLFA 4429 dan Kapal Motor SLFA 2030. Sedangkan Kapal Motor PK.3853 F dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 04.

”Ketiga kapal berbendera Malaysia tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan sebagaimana ketentuan. Selain itu kapal-kapal tersebut juga mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl," ujar Edhy.

Bersama tiga KIA illegal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan KKP juga mengamankan 14 awak kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga kapal perikanan tersebut selanjutnya akan di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam.

Edhy memastikan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) on Common Guideline antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia.

Menteri Edhy juga menjelaskan bahwa rentetan penangkapan 19 KIA ilegal dalam kurun waktu 1,5 bulan terakhir di masa tanggap darurat pandemi Covid-19 ini menggambarkan bahwa KKP sangat konsisten dalam melindungi sumber daya di Laut Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan dengan operasi pengawasan yang terus dilakukan selama periode tersebut.

”Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun”, tegas Edhy.

Dikarantina di SMPN 2 Tebing, Penumpang KM Kelud yang Turun di Karimun Belum Ditetapkan Sebagai ODP

Curhat Pilu Tenaga Medis Covid-19 Demam karena Cari Bantuan APD: Aku Ikhlas Mati Konyol

 

Secara khusus Menteri Edhy juga menyoroti trend peningkatan kegiatan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia selama pandemi Covid-19. Sebagaimana diketahui, sebelumnya KKP juga telah melakukan serangkaian penangkapan KIA ilegal di Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Laut Sulawesi.

”Ada 19 kapal yang ditangkap dalam waktu 1.5 bulan terakhir dari 3 sektor pengawasan berbeda. Disinilah kesiap siagaan kami menjaga laut Indonesia teruji. Hal ini seharusnya menjadi warning bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan”, ujar Edhy.

Menurut Menteri Edhy, berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, ada kecenderungan bahwa para pelaku illegal fishing ini memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal tersebut dapat dilihat dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved