Selasa, 12 Mei 2026

Hadiri Pernikahan Ditengah Covid-19, Wakapolri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Surat bukti pelaporan wakapolri ke Divisi Propam. Wakapolri Komjen Gatot Eddy dianggap langgar kode etik. 

TRIBUNBATAM.id, SEMANGGI -Wakapolri dilaporkan ke Propam mabes Polri karena diduga sudah melakukan pelanggaran Kode Etik.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Banten (HMB) Jakarta, Rizki Irwansyah melaporkan Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Gatot Eddy Pramono ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Propam) di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Pelaporan dilakukan karena Komjen Gatot dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020.

Beda Penanganan Pasien Covid-19 di Batam, Antara Istri PNS dan Juru Ukur yang Meninggal Dunia

Sejumlah Faktor yang Menyebabkan Naiknya Kadar Asam Urat Dalam Darah

Tidak Hanya Tim SAR, Warga Ikut Membantu Mencari Rian, Dengar Jeritan Minta Tolong

Sebab ia diketahui menghadiri undangan pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020 lalu.

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono (Istimewa)

"Jadi hari ini, kita telah datang ke Divisi Propam Mabes Polri, untuk melaporkan tindakan Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy, karena jelas telah melanggar kode etik sebagai anggota Polri dan juga tidak mengindahkan Maklumat Kapolri Nomor 2/III/2020," kata Rizki, usai membuat laporan Senin (13/03) saat mintai keterangan di depan Gedung Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam, Nomor: SPSP2/971/IV/2020/BAGYANDUN, tertanggal 13 April 2020, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjabat Wakapolri dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran kode etik terkait tidak mengindahkan Maklumat Kapolri perihal penanganan Covid-19, laporan mahasiswa tersebut dilayangkan pada pukul 12.05 wib.

Rizki berharap laporan yang dilayangkan ke Propam ini, ditindak lanjuti secara serius.

"Jadi, kalau menurut keterangan anggota Polri yang tadi melayani laporan kami, nanti surat ini akan ditindak lanjuti dalam waktu 25 hari lagi."

"Kita liat saja langkah Propam ini, bila tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh dengan cara kami sendiri, yakni dengan cara cara mahasiswa," kata Kiki.

Seperti diketahui sebelumnya Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjadi salah satu tamu undangan yang hadir di pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana yang digelar di Hotel Mulua, Jakarta Pusat, 21 Maret 2020 lalu.

Padahal, berdasarkan Maklumat Kapolri, ditengah Pandemi Covid-19 ini, masyarakat dilarang untuk berkumpul dan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.

Karenanya Kompol Fahrul dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Mapolda Metro Jaya.

Tanggapan Kompolnas

Seperti diketahui, heboh Pencopotan jabatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena menggelar resepsi saat terjadi wabah virus corona.

Ternyata resepsi tersebut dihadiri Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono .

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjadi salah satu tamu undangan yang menghadiri pesta pernikahan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana dengan selebgram Rica Andriani.

Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan, menyayangkan kehadiran Wakapolri Gatot Eddy di tengah pesta pernikahan tersebut.

Menurutnya, bekas Kapolda Metro Jaya itu seharusnya juga mendapat sanksi disiplin.

“Tidak hanya Kapolsek saja yang kena sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir wajib diperiksa Propam," kata Andrea seperti dikutip KompasTV pada Jumat, 3 April 2020.

Andrea mengungkapkan alasan mereka wajib diperiksa terkait kode etik dan disiplin oleh Propam karena telah melanggar perintah Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Lewat maklumat Kapolri, dia menilai, perintah tersebut bukanlah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah dari Presiden Joko Widodo.

Seperti diketahui,  pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Karenanya, perintah tersebut harus dilaksanakan oleh setiap anggota Polri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana akhirnya resmi mencopot Kompol Fahrul Sudiana dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan, Kamis (2/4/2020) hari ini.

Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Pencopotan Kompol Fahrul dari jabatan Kapolsek Kembangan karena ia menggelar pesta pernikahannya di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020. 

Kompol Fahrul dianggap.telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona 
(Covid-19), tertanggal 19 Maret 2020.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada Warta Kota, Kamis.
"Atas perintah Kapolda Metro Jaya, maka sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya, sebagai analis Kebijakan," kata Yusri.

Menurut Yusri, keputusan mutasi setelah hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, dipastikan Kompol Fahrul Sudiana telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri.

"Hasil pemeriksaan awal Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19. Dimana di maklumat disebutkan agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri.

Yusri mengatakan Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku untuk semua anggota Polri dan keluarganya. 

"Jadi, kalau ada yang tidak mentaati apalagi melanggar maka harus siap dengan segala konsekuensinya. Dalam hal ini yang bersangkutan dimutasi sebagai konsekuensinya," papar Yusri.

Sosok Fahrul Sudiana

Fahrul Sudiana adalah perwira menengah (pamen) lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006 dari Batalyon Setia.

Sejatinya, karier Fahrul Sudiana ini terbilang moncer, seperti yang dilansir tribunnews.com.

Sebab, biasanya perwira yang duduk di Polsek Kembangan, Jakarta Barat itu adalah pamen berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan istrinya Rica Andriani
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan istrinya Rica Andriani (Instagram @ricafahrulstry_)

Namun, Fahrul pada tahun lalu (2019) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) sudah dipromosikan menjadi Kapolsek Kembangan.

Bahkan, tak sampai setahun, pangkat Fahrul saat itu langsung naik menjadi Kompol.

Sebelum menjadi Kapolsek Kembangan, Fahrul Sudiana bertugas sebagai Kanit (Kepala Unit) 1 Operasional Sub Bidang Pengamanan Internal (Opsnal Subbid Paminal) Propam Polda Metro Jaya.

Diketahui pula, selain dinas di kepolisian, Fahrul Sudiana juga memiliki rekam jejak akademis yang baik.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wakapolri Dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena Hadiri Nikahan Anggota Saat Wabah Corona

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved