Tolak Asimilasi Dari Pemerintah, Narapidana Gak Mau Bebas, Sebut Sudah Terlalu Nyaman di Pejara

Program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Ambo (42) saat ditemui awak media di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (11/4/2020). 

TRIBUNBATAM.id -Ternyata tidak semua orang yang ingi keluar dari penjara.

Seorang Warga binaan memilih tetap tinggal di Lapas karena alasan sudah terlanjur nyaman.

Padahal dia merupakan salah satu warga binaan yang mendapatkan program asimilasi dari pemerintah.

Data ODP dan PDP di Bintan, Senin (13/4), Apri Sujadi Minta Warganya Ikut Peduli Covid-19

Proses e-KTP 1 Tahun Belum Selesai, Warga Berkerumun Datangi Kantor Camat Sagulung

Jamu Kunyit Asam, Bisa Mengatur Gula Darah Hingga Mencegah Risiko Kanker

Program asimilasi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) seharusnya menjadi angin segar bagi sejumlah narapidana.

Pasalnya, dengan adanya program tersebut mereka yang dinilai telah memenuhi syarat bisa keluar dari penjara meski masa penahanannya belum berakhir.

Namun, hal itu ternyata tidak berlaku bagi Ambo (42) bersama tiga rekannya yang saat ini menjadi narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur.

Meski mendapatkan hak asimilasi tersebut, pria asal Parepare, Sulawesi Selatan ini justru menolak dan memilih untuk tetap bertahan di dalam rutan untuk menghabiskan masa tahanannya.

Hal itu ia lakukan karena sudah terlanjur merasa nyaman.

Sejumlah ODP di Karimun Selesai Menjalani Pemantauan, Ini Lima Kecamatan yang Dinyatakan Zero ODP

DPRD Sesalkan Sikap Wali Kota Batam Anggarkan Rp 315 M Tangani Covid-19, Kami Tidak Dilibatkan

Terlebih, saat ini ia juga mengaku sudah tidak punya rumah dan keluarga.

“Orangtua sudah meninggal. Istri diambil orang (cerai). Saya bagus di sini saja (Rutan). Banyak teman,” kata Ambo kepada wartawan di Samarinda, Sabtu (11/4/2020) saat ditemui di Rutan Sempaja.

Meski ia mengaku punya anak satu, namun, dengan merebaknya virus corona di sejumlah daerah saat ini tidak memungkinkannya untuk mengunjunginya.

Alasannya karena anaknya tersebut sekarang tinggal di kampung halamannya di Parepare.

Diketahui, Ambo merupakan napi kasus narkotika.

Dia divonis empat tahun enam bulan penjara pada akhir 2017.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalaninya saat ini, ia termasuk penerima hak asimilasi dan integrasi sesuai SK Kemenkumham RI.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved