VIRUS CORONA DI BATAM
ADA Pasien Lain Menularkan, Klaster Covid-19 Dinas Pemberdayaan Perempuan Batam Masuk Level 2
Kadinkes Batam mengatakan, 2 kasus baru di Batam masih termasuk dalam kluster ASN di Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Batam.
Selain itu, bagi warga yang datang dari wilayah zona merah harus segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Pemeriksaan kesehatan juga perlu dilakukan pada warga yang menaiki transportasi umum setelah bepergian dari wilayah lain.
2. Zona Kuning
Zona ini ditetapkan pada wilayah dengan jumlah infeksi ringan seperti kasus penularan lokal.
Hanya saja, penularannya tidak terjadi pada komunitas atau sekumpulan orang dalam jumlah banyak.
Wilayah dengan zona kuning masih mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas seperti biasa.
Namun, upaya pencegahan agar virus tidak semakin meluas tetap perlu dilakukan.
Salah satunya yakni dengan menghindari perkumpulan publik.
Selain itu, identifikasi terhadap orang-orang yang pernah berkontak dengan kasus terkonfirmasi harus dilakukan dengan teliti.
Masyarakat yang sekiranya baru datang dari wilayah zona merah tetap harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Adapun pengisolasian dilakukan bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan kurang baik.
3. Zona Oranye
Zona oranye ditetapkan untuk wilayah yang berdekatan dengan dengan zona merah.
Penyebaran kasus di wilayah ini relatif parah.
Untuk itu, masyarakat tidak hanya harus melakukan upaya pencegahan, namun juga perlindungan.