VIRUS CORONA DI BATAM
Beredar Pesan Berantai Batam Zona Merah Covid-19, Begini Penjelasan Gugus Covid-19
Walikota Batam, Muhammad Rudi menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Walikota Batam, Muhammad Rudi menggelar rapat terbatas bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat Batam, Selasa (14/4/2020).
Bereda pesan yang mengklaim mengenai hasil rapat, termasuk yang menyebutkan Batam zona merah.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sekaligus juru bicara (Jubir) Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Batam, Azril Apriansyah menegaskan zona merah itu muncul dari paparan Seorang Dokter Ahli Paru, Widya yang menyatakan bahwa saat ini penularan Covid-19 sudah terjadi transmisi lokal.
Dalam rapat tersebut telah menghasilkan beberapa keputusan yang diharapkan dapat dipatuhi oleh semua warga Batam.
Berikut isi persan berantai yang menyatakan 7 keputusan tersebut:
Pertama, Batam sudah zona merah.
Kedua, surat edaran terkait zona merah akan dikeluarkan oleh pemerintah Kota Batam.
Ketiga penegasan penggunaan masker.
Ke empat penerapan social distancing secara totalitas, jauhi dan jangan berkerumun.
Kelima, PSBB akan diberlakukan.
Ke enam, segela bentuk kerumunan, baik itu beribadah ataupun kerumunan massa yang lain dilarang.
Ke tujuh kerumunan massa diatur di dalam PSBB.
Selain itu melarang dengan tegas semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Termasuk salat Jumat, Fardhu Berjamaah dan kegiatan keagamaan di masjid seperti Tarawih, Tadarus, Salat ID dan Buka Bersama.
Setelah mendengar pemaparan dr. Widya ahli paru yang menyatakan bahwa Batam sudah kategori zona merah, karena jumlah OTG, ODP, PDP terus meningkat dan merata ada di semua kecamatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/personel-ditpam-bp-batam-dan-satpol-pp-datangi-satu-kafe-di-batam-cegah-virus-corona.jpg)